TERBAIKNEWS.com | Sebanyak 88 (delapan puluh delapan) orang tersangka asal Negara Republik Rakyat Tiongkok berhasil diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri. 5 (lima) orang perempuan dan 83 (delapan puluh tiga) orang laki-laki.

Operasi ini juga merupakan hasil kerja sama atau joint operation dengan Ministry Police of Public Security of China dan Divhubinter Polri tentang pengungkapan kejahatan transnational crime yang menjadi perhatian pemerintah Indonesia khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia atas dugaan Tindak Pidana Love Scams.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin didampingi Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen. Pol. Amur Chandra J.B, Kabag. Jatinter Hubinter Polri Kombes. Pol. Audie S. Latuheru, Direktur Biro Keamanan Umum Kota Beijing Yang Jianghao, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, bertempat di Lobby Utama Mapolda Kepri, Rabu (30/8/2023).

Polda Kepri Amankan 88 Tersangka Love Scams Asal Tiongkok
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen. Pol. Amur Chandra J.B (Kiri) dan Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Asep Safrudin (Kanan)

Love scams atau yang dikenal sebagai romance scam yaitu tindak pidana penipuan dengan memanipulasi korbannya secara emosional melalui hubungan romantis palsu. Seluruh tersangka adalah Warga Negara Asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), dan tidak ada korban dari warga negara Indonesia dalam kasus ini,” ucap Wakapolda Kepri, Asep Safrudin.

Asep Safrudin menyampaikan, pelaksanaan penangkapan ini didasarkan pada informasi yang diterima oleh Polda Kepri bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Kepolisian China. Kegiatan ini juga sesuai dengan pembahasan dalam ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang baru-baru ini berlangsung di Labuan Bajo. Salah satu topik yang diperbincangkan dalam pertemuan tersebut adalah kejahatan lintas negara, yang mencakup kasus tindak pidana seperti Love Scams.

Polda Kepri dan Interpol bergerak cepat dalam membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ini. Hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang terlibat dalam praktik Love Scams.

“Dalam penyelidikan ini, tim berhasil menyita berbagai barang bukti, diantaranya 1.079 unit Handphone dengan berbagai merk Redmi, 8 Bundel Dokumen Plastik Hitam, 3 kotak Dokumen, 3 Unit Laptop, 7 Charger Portable 1 Kotak, 18 Kartu tanda penduduk Warga Negara Asing RRT, 2 buah kartu Driving License of The People’s Republic of China, 2 buah kartu atm Bank ICBC, 1 buah kartu atm Bank of China, 1 buah kartu atm Bank Guilin, 1 buah Digital Video Recorder dengan merk HK VISION, 1 buah Charger merk Moso AC/DC Adaptor Model MSA-C1500, 1 buah Mouse 3D Optical berwarna Hitam, 1 lembar boarding pass pesawat Garuda Indonesia asal Penerbangan SHENZHEN tujuan Jakarta dan 30 unit Komputer,” jelas Wakapolda Kepri.

 

Asep Safrudin mengungkapkan, kerugian akibat kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan Pemerasan dan/atau Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Mengingat tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini, Polda Kepri akan melimpahkan kasus ini kepada Ministry Police of Public Security of China untuk penanganan lebih lanjut.

“Semua upaya ini dilakukan sebagai bagian dari kerja sama internasional dalam mengatasi kejahatan lintas negara, dan operasi ini merupakan contoh nyata dari kerja sama antar lembaga penegak hukum dari berbagai negara,” tutup Wakapolda Kepri, Asep Safrudin.

Sementara itu, redaksi media terbaiknews.com mengkonfirmasi ke Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad terkait dimana dan berapa lama kegiatan dari 88 tersangka serta untuk korbannya siapa saja.

“Kegiatan mereka di Cammo Industrial Park, Simpang Kara. Korban WNA Tiongkok, saat ini di Pihak Kepolisian Tiongkok & NCB Interpol Indonesia serta Polda Kepri tengah melakukan Penyelidikan & Pendalaman sampai Tuntas,” ucap Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam pesan WhatsAppnya pada Kamis (31/8/2023).

(Red)