Penyebab Pelantikan Pasangan Amsakar-Li Claudia Ditunda

Pelantikan kepala daerah hasil dari Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Serentak 2024 direncanakan akan diselenggarakan pada 10 Februari 2025 mendatang.

Namun, ada banyak daerah yang masih melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah Kota Batam. Sehingga hal ini membuat pelantikan pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih akan molor dari jadwal yang seharusnya.

Hal itu diungkap oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Mawardi, pada Senin (20/01/25). Ia menyebut hasil penetapan Pilkada Batam yang memenangkan Pasangan Amsakar Achmad dan Li Caludia Chandra belum bisa dilanjutkan ke tahap pelantikan.

“Batam molor, dan tidak ikut dalam jadwal pelantikan serentak yang ditetapkan 10 Februari mendatang, lantaran adanya gugatan terhadap hasil Pilkada yang diajukan oleh Pasangan Nuryanto-Hardi Hood,” kata dia.

Mawardi menjelaskan, pada hari ini (Senin, 20/01) baru saja digelar sidang II yang mendengarkan penyampaian dari pemohon. Ia juga mengungkapkan, masih akan ada sidang lanjutan atau sidang ketiga yang berisi putusan dari Makamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Kota Batam ini.

“Yang jelas tidak bisa dilantik di tanggal 10 Februari, dan berkemungkinan akan dilantik di Maret mendatang,” sebutnya.

Untuk sementara ini, imbuh dia, KPU Batam masih menunggu hasil sidang lanjutan atau putusan. Sesuai dengan jadwal sidang akan dilanjutkan tanggal 11-13 Februari mendatang. Sementara jadwal pelantikan serentak masih akan digelar 10 Februari 2025.

“Tunggu putusan pastinya ya. Namun bisa dipastikan tidak akan dilantik di 10 Februari 2025,” pungkasnya.

Rudi Kemungkinan Diperpanjang

Mawardi kemudian menjelaskan, status Walikota Batam yang dijabat Muhammad Rudi saat ini, akan diperpanjang hingga pasangan terpilih dilantik oleh Gubernur Kepri, usai adanya putusan terkait hasil Pilkada Batam yang nanti akan disampaikan oleh MK.

Komentar