“Kami meminta Dinas Pendidikan Nias Selatan membuka seluruh informasi dan dokumen terkait proyek ini secara utuh kepada publik. Tidak ada alasan untuk menutupi data, apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan anak-anak kita yang dibiayai sepenuhnya oleh uang rakyat,” tegas Hermansyah.
Secara hukum, permintaan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Pihak LSM menilai, keterbukaan informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa merupakan kunci utama pencegahan tindak pidana korupsi. Tanpa data yang jelas, potensi praktik penandaan harga berlebih (mark-up), pengadaan barang fiktif, hingga penyaluran yang tidak tepat sasaran sangat berisiko terjadi dan merugikan keuangan daerah.
Oleh karena itu, Garuda Nasional memberikan peringatan tegas kepada instansi terkait. Apabila permohonan informasi ini tidak ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan batas waktu yang diatur undang-undang, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur sengketa informasi publik. Lebih jauh, jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini akan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas seperti Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Hermansyah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Nias Selatan untuk turut aktif mengawasi penggunaan APBD. Pengawasan dari masyarakat dinilai sangat penting agar setiap program pemerintah benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan dunia pendidikan.
“Kami berharap Dinas Pendidikan bersikap kooperatif dan terbuka. Namun, jika permintaan ini diabaikan atau masih ada upaya menutup-nutupi, maka kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Hermansyah./Setiaman Zebua.

