Manajemen CV Muara Kasih memberikan klarifikasi resmi terkait berakhirnya masa kerja dengan sejumlah pekerjanya.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa proses ini berjalan murni berdasarkan aturan hukum perjanjian yang disepakati bersama, serta menepis anggapan adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau tidak wajar.
Direktur CV Muara Kasih, Torotodo Hura, menekankan bahwa dasar hubungan kerja ini dibangun di atas prinsip “Kesepakatan Bersama” (consensus ad idem), di mana kedua belah pihak mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian sejak awal.
“Secara yuridis dan logika hukum, Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang kami buat adalah instrumen legal yang sah. Di sana tertulis jelas jangka waktu, hak, kewajiban, serta sanksinya. Ketika tanggal berakhirnya kontrak sudah ditentukan sejak hari pertama, maka ketika tanggal itu tiba, hubungan kerja selesai dengan sendirinya. Ini bukan pemutusan sepihak, ini adalah eksekusi dari kesepakatan yang sudah diikat,” tegas Torotodo.
Berdasarkan dokumen SPK yang berlaku efektif mulai 02 Maret 2026 hingga 30 April 2026, terdapat poin-poin krusial yang telah dibacakan, dijelaskan, dan disetujui oleh pekerja sebelum penandatanganan:
1. Jangka Waktu Tertentu
– Status pekerja ditetapkan sebagai kontrak dengan durasi 2 (dua) bulan.
– Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak ditetapkan secara eksplisit, sehingga tidak ada ambiguitas mengenai kapan hubungan kerja ini akan selesai.
2. Aturan dan Disiplin Kerja
– Penetapan jam kerja efektif demi produktivitas, termasuk aturan tegas bahwa “Pihak Kedua tidak diperkenankan menggunakan waktu jam kerja untuk makan”.
– Larangan penggunaan gadget untuk kepentingan pribadi seperti media sosial dan game selama jam operasional.

