Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra memimpin langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektor, di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (24/07).

Rapat ini digelar sebagai respons terhadap dinamika terbaru kebijakan pengelolaan kawasan Batam yang kini berstatus Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Penetapan Batam sebagai KSN mencakup tiga kategori utama, yaitu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Status tersebut menuntut kecepatan, ketepatan, dan kepastian dalam pemenuhan seluruh persyaratan dasar perizinan berusaha, agar mendukung iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Wakil Wali Kota Li Claudia menegaskan bahwa perubahan regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 5 Tahun 2021, serta pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat melalui PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, perlu direspons secara kolaboratif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarinstansi, khususnya di aspek tata ruang, lingkungan hidup, pertanahan, dan lahan.