Pemerintahan Kota Batam memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Walikota Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Li Claudia Chandra.
Dalam mewujudkan janji-janji politiknya pada saat pemilu yang lalu salah satu agenda utama adalah adalah menyegerakan untuk melakukan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai upaya penyegaran birokrasi dan peningkatan efektivitas pemerintahan.
Rotasi jabatan ini dirancang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan strategis daerah, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Beberapa aturan yang mengatur kebijakan ini antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan penerapan sistem merit dalam penempatan dan promosi jabatan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan mutasi didasarkan pada kompetensi dan kinerja.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016, yang mensyaratkan persetujuan gubernur atau Menteri Dalam Negeri dalam pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan rotasi ini akan dilaksanakan dalam enam bulan ke depan. Meski demikian, wacana ini telah memunculkan berbagai respons, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Legislator Ingatkan Transparansi dan Evaluasi Kinerja
Menanggapi rencana rotasi jabatan, Wakil Ketua Umum PP PRIMA DMI 2023-2027 Amirul Khalish Manik, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat sebelum dilakukan mutasi.
“Rotasi harus diawali dengan evaluasi yang komprehensif serta mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas daerah. Ini penting agar kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas pemerintahan,” ujar Khalish, Minggu (22/2/2025), dalam keterangannya saat di cegat oleh awak media.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan ini benar-benar mengacu pada kebutuhan daerah, bukan kepentingan kelompok atau individu tertentu.
“Pastikan bahwa rotasi jabatan dilakukan demi kemajuan daerah, bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Khalish mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam proses rotasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan organisasi masyarakat sipil, harus dilibatkan dalam proses ini agar rotasi dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik,” tegasnya Amirul Khalish Manik yang juga Wakil Ketua DPD-I KNPI Kepri.
Ia juga mengingatkan agar dalam pelelangan jabatan, pemerintah menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana yang tercantum dalam visi-misi pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra.
Harapan Publik pada Tata Kelola Pemerintahan Baru
Masyarakat Kota Batam menantikan bagaimana kebijakan ini akan diimplementasikan. Jika rotasi jabatan dilakukan secara profesional dan berbasis kinerja, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Namun, jika tidak dilakukan dengan prinsip transparansi, kebijakan ini berpotensi memunculkan resistensi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
Sebagai langkah peningkatan tata kelola pemerintahan, Walikota Batam diharapkan membuka ruang dialog dengan berbagai pihak agar kebijakan ini benar-benar membawa manfaat bagi kemajuan daerah. Kini, publik menanti realisasi kebijakan tersebut, apakah mampu membawa perubahan positif atau justru memunculkan polemik baru di lingkungan pemerintahan Kota Batam.
“Saya berharap kepada Walikota Batam agar tidak menjadi benalu dalam pemerintahan yang dipimpin ke depannya, maka agar segera membuang jauh-jauh para pejabat yang tidak loyal, yang tidak sesuai dengan kapasitas dan pengalamannya di bidang yang diembankan selama ini, dan sikat habis para penjilat,” tutup Khalish./Red.

