TERBAIKNEWS.com | Kasus penganiayaan yang menewaskan Mareti Laia masih bergulir di Polres Nias Selatan hingga sampai saat ini. Senin (1/4/24).
Diketahui, Mareti Laia alis Ama Widia tewas akibat penganiayaan yang dilakukan oleh 4 (orang) tersangka di Hililaora Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan, pada Minggu (28/3/2022), sekira pukul 21.00 WIB. Selain itu, di hari yang sama juga, terjadi penikaman terhadap abang ipar dari istri almarhum, Agustinus Sukadamai Laia.
Istri dari Almarhum Mareti Laia, Triniwati Laia alias Ina Widia mengungkapkan bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan terhadap kasus yang menimpanya.
“Saya belum mendapatkan titik terang hingga sampai saat ini, belum mendapatkan keadilan terhadap pembunuhan suamiku yang meninggal hampir 2 tahun,” kata Triniwati Laia ke awak media pada Minggu malam (31/3/24).
Dari informasi yang dihimpun media ini, Triniwati Laia pada 16 Agustus 2023 telah membuat status di sebuah media sosial Facebook (FB) yang disertakan dengan sebuah video, yang isinya memohon kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Sigit dan Mabes Propam Polri, Kapolda Sumut, Kapolres Nias Selatan, Pers dan Media Cetak atau Media Online untuk membantu mengusut tuntas kasus tersebut.
Disebutkan dalam video tersebut, bahwa Pelaku masih berkeliaran di sekitar Desa Hililaora Kecamatan Siduaori Kabupaten Nias Selatan.
“Oleh karenanya, memohon untuk memberikan perlindungan hukum kepada kami sekeluarga dan terhadap abang ipar saya yang telah ditikam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Triniwati Laia merasa capek karena kasus ini belum terungkap sesuai dengan aturan dan uandang – undang yang berlaku.
“Saya lelah, keluarga juga lelah, karena kasusnya ini sampai sekarang belum terungkap. Pelakunya baru satu yang dapat, itu pun karena menyerahkan diri, padahal para pelaku masih berkeliaran di seputaran Kabupaten Nias Selatan,” bebernya.
Dari hasil konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Freddy Siagian menyampaikan jika kasus tersebut masih proses. Ia mengatakan bahwa kita telah melakukan pengamanan terhadap 1 orang pelaku.
“Untuk pelaku sudah kita amankan 1 (orang) pak. 3 (tiga) orang lagi dalam proses DPO (Daftar Pencarian Orang),” jawab AKP Freddy Siagian saat ditelpon redaksi media ini pada Minggu malam (31/3).
Dari Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing menyampaikan klarifikasi tentang postingan Ina Widia, sebagai istri dari korban penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Bahwa saat ini Satreskrim Polres Nias Selatan, tetap melakukan upaya pencarian terhadap para tersangka (yang sudah diterbitkan DPO) pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Adanya para tersangka yang sudah kami terbitkan DPO dan satu orang sudah divonis Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli, antara lain:
Nama : Herdin Telaumbanua alias Herdin (TERPIDANA)
Nama : Suran Telaumbanua alias Ama Randi I (DPO)
Nama : Hatoli Telaumbanua alias Ama Hendra (DPO)
Nama : Faiginasokhi Telaumbanua alias Ama Suarni (DPO)
Bripka Dian Octo Tobing mengatakan bahwa benar pada tanggal 25 Oktober 2022 Telah dilakukan rekontruksi pada tanggal yang dihadiri saksi-saksi, tersangka a.n. Herdin Telaumbanua dan sdr a.n. Faiginasokhi Telaumbanua alias Ama Suarni yang mana pada saat dilakukannya rekontruksi. Status dari Faiginasokhi Telaumbanua alias Ama Suarni masih sebagai saksi / terlapor belum sebagai tersangka, sehingga tidak ada dasar penyidik untuk melakukan penangkapan atau penangkapan,” jawab .
“Sekali lagi, Satreskrim Polres Nias Selatan tetap berupaya melakukan pencarian terhadap tersangka, dan mohon juga bantuan masyarakat apabila ada yg melihat atau mengetahui ttg keberadaan tersangka agar segera menginformasikan kepada penyidik atau ke polres Nias Selatan, dan kami akan segera melakukan penangkapan,” jawab Bripka Dian Octo Tobing dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp (1/4).
Namun, saat redaksi media ini menanyakan terkait surat penerbitan ketiga DPO tersebut. Humas Polres Nias Selatan tidak menjawabnya lagi. Sementara, dalam LP yang dibuat hanya disebutkan Penganiayan yang mengakibatkan kematian dan atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 354 KUHP “jika seseorang sengaja menganiaya dan mengakibatkan luka berat dapat diancam 8 tahun”. Sedangkan, jumlah tersangka lebih dari satu orang.
Untuk diketahui perkara ini, kasus ini termuat di Polres Nias Selatan dengan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/A/292/VIII/2022/Reskrim/Sek-Lahusa/Res-Nisel/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 29 Agustus 2022./Red.
Sumber : Sikatnews.id