Tampak pemandangan di Kavling Panaran, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, terasa menyesakkan dan membuat polusi udara tak bersahabat akibat debu yang berterbangan.
Hamparan tanah yang dikupas kasar, jejak alat berat yang membelah bukit, hingga aliran air yang mengering di antara akar-akar mangrove, semuanya menyisakan satu pertanyaan besar: siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini?
Di tengah isu belum lengkapnya perizinan, aktivitas cut and fill justru masih terus berjalan tanpa jeda. Siang hingga malam, kawasan yang dulunya hijau itu kini berubah menjadi bentang tanah terbuka. Tidak hanya mengundang kekhawatiran, kondisi ini juga memantik kemarahan publik.
Saat tim media terbaiknews.com ini turun langsung ke lokasi pada Senin (06/04) sore hari, dari pantauan di lapangan, terlihat jelas perubahan bentang alam yang signifikan. Bukit dipangkas, tanah ditimbun, dan akses jalan tanah merah terbentuk memanjang.
Di bagian bawah, perairan yang berbatasan dengan kawasan mangrove tampak surut, menyisakan lumpur dan perahu-perahu kecil yang terjebak di dasar.
Beberapa titik menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas penimbunan yang sebelumnya ramai disorot. Meski kini tidak terlihat alat berat di lokasi tersebut, bekas pekerjaan masih sangat jelas: timbunan tanah, akar mangrove yang tertutup, serta garis batas yang berubah.
Sementara itu, di titik lain yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan, aktivitas justru masih berlangsung. Jalur kendaraan proyek tampak aktif, dan permukaan lahan terus diratakan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa penghentian aktivitas di satu titik bukanlah akhir dari persoalan, melainkan hanya pergeseran fokus pekerjaan. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, aktivitas cut and fill tanpa dokumen lingkungan dan izin resmi merupakan pelanggaran serius.
Setiap kegiatan yang mengubah bentang alam, terlebih di kawasan pesisir dan mangrove, wajib mengantongi Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) sebelum pekerjaan dimulai.
Jika tidak, sanksi yang mengintai bukan sekadar administratif. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan dapat dikenai:
- Penghentian kegiatan secara paksa,
- Denda administratif dalam jumlah besar,
- Pencabutan izin usaha, hingga
- Ancaman pidana apabila terbukti merusak lingkungan.
Kondisi di Panaran ini memperlihatkan potensi pelanggaran tersebut secara kasat mata. Sebelumnya, berdasarkan keterangan sumber di lokasi kepada terbaiknews.com terdapat dua titik pekerjaan dalam satu kawasan yang sama.
Lokasi pertama diperuntukkan bagi perumahan dan masih aktif hingga saat ini. Sementara lokasi kedua yang sebelumnya diduga digunakan untuk penimbunan mangrove bagi kawasan industri, kini tidak lagi beroperasi setelah mendapat sorotan.
“Yang perumahan masih jalan terus. Yang penimbunan mangrove sudah tidak ada aktivitas sejak disorot,” ungkap sumber tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa jejak kerusakan di area mangrove tidak bisa begitu saja dihapus. Pertanyaan pun mengarah pada siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut sebelumnya.
Diketahui, aktivitas utama terpantau berasal dari pemotongan bukit yang berada di area yang diduga milik PT Kreasindo Utama Sukses dengan luas sekitar 33.516 meter persegi. Lahan tersebut diketahui memiliki peruntukan sebagai kawasan perumahan.

