Di lokasi yang berdekatan, terdapat pula lahan seperti milik PT Karuniya Karya Negri seluas 16.499 meter persegi dengan peruntukan industri. Perusahaan ini dipimpin oleh Direktur Rio Martvalcon. Aktivitas pemotongan bukit di dua titik ini diduga kuat berkorelasi dengan penimbunan di wilayah pesisir yang ditumbuhi mangrove.
Tak hanya itu, nama PT Laguna terindikasi turut mencuat dalam pusaran isu ini. Perusahaan tersebut disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lapangan. Berdasarkan data yang diperoleh, kantor PT Laguna beralamat di kawasan Batam Center, tepatnya di Komplek Pertokoan Tri Nusa Jaya Blok C No. 7 dan 8.
Selain perusahaan, nama seorang pengusaha, Steven alias Asan Lim, juga ikut disebut dalam kaitan kepemilikan kawasan. Ia dikabarkan memiliki keterkaitan dengan kawasan SP Plaza Batu Aji serta menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Tri Putra Batam Sumbar, yang beralamat di Komplek Glory View Blok A No. 09.
Dalam peninjauan tersebut, ditegaskan bahwa setiap aktivitas cut and fill wajib mengantongi izin resmi sebelum pekerjaan dilakukan. Namun, hasil sidak tersebut belum sepenuhnya menghentikan aktivitas di lapangan.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas yang terus berlangsung. Mereka menilai, penimbunan mangrove berpotensi merusak ekosistem pesisir yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami dari abrasi serta habitat berbagai biota laut.
“Kami tidak menghalangi investasi. Tapi semua harus sesuai prosedur. Kalau tidak, justru merugikan semua pihak,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak adanya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan.
“Kalau memang sudah ada AMDAL, biasanya masyarakat dilibatkan. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Luas lahan yang dikerjakan untuk proyek perumahan disebut mencapai sekitar 33.516 meter persegi. Meski berada dalam satu kepemilikan, lahan tersebut dikelola oleh dua perusahaan berbeda dengan peruntukan yang berbeda pula: perumahan dan industri.
Namun di lapangan, pekerjaan disebut hanya dilakukan oleh satu pihak sebagai pelaksana, yang memunculkan potensi tumpang tindih tanggung jawab hukum.
Di sisi lain, menurut informasi yang dihimpun, bahwa sebagian pohon mangrove itu ditanami oleh masyarakat setempat dan oleh karena kesepakatan untuk ganti rugi (kompensasi) kepada warga, maka terjadilah penimbunan pohon mangrove. Namun, itu hanya kesepakatan belaka yang hingga kin tidak ada kompensasi ganti rugi tersebut.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah tegas aparat dan otoritas terkait. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali kalah oleh kepentingan proyek?
Hingga laporan ini diterbitkan, aktivitas cut and fill di lokasi perumahan masih terus berlangsung. Sementara itu, bekas area mangrove yang diduga sempat ditimbun menyisakan kerusakan yang belum jelas pemulihannya./Red.

