Diketahui bahwa kontrak kerjanya tercantum pada tanggal 16/5/23 s/d 15/6/23, sementara PU OT sudah bekerja dari bulan Februari 2023.
Mendengar keluhan OT, Tim Media langsung menelpon pihakanajemen perusahaan untuk dipertimbangkan kembali atas kebijakan sepihak tersebut.
Atas kejadiannya, pihak manajemen perusahaan dalam hal ini HRD baru Andi, secara pribadi menyampaikan permintaan maafnya kepada Pewarta maupun kepada OT.
HRD Andi menyadari bahwa keputusan yang diambilnya itu merasa kurang beretika dan menjadi pengalaman kedepannya.
Kepada Pewarta saat pertemuan mediasi di Top 100 Tunas Regency Tanjung Uncang Kota Batam, HRD Andi untuk mediasi mengakui bahwa OT tidak mempunyai kesalahan atau pelanggaran apapun, tetapi karena ini masalah kebutuhan perusahaan yang terbatas dan kontrak kerjanya yang telah berakhir. Untuk sementara, surat pengalaman kerja, Slip gaji masih belum diberikan kepada OT.
Yang menjadi persoalan adalah bahwa BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan yang tidak di daftarkan oleh pihak perusahaan selama bekerja, ini sangat fatal. Saat ditanya kepada HRD bahwa semua itu dalam proses.
“BPJS, WLKP dalam proses pak, sudah kita ajukan semua karena perusahaan kita baru dibuka,” ucap HRD Andi di lokasi yang sama.
Untuk sementara, surat pengalaman kerja, slip gaji PU OT belum diserahkan oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media masih berupaya untuk mendapatkan informasi yang valid, baik terhadap pihak perusahaan maupun instansi terkait.
(Tim/Red)

