TERBAIKNEWS.com | PT Huacheng Technology yang beralamat di Sungai Lekop, Kec. Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepri, tepatnya di Komplek Horizon Industrial Park Lot C-08 yang diduga beroperasi tanpa memenuhi persyaratan di Dinas Ketenagakerjaan tercium oleh sejumlah Media Online.
Pasalnya, PT Huacheng Technology memperkerjakan Penerima Upah (PU) tanpa dibekali BPJS, mengeluarkan PU tanpa adanya musyawarah. Persoalan lainnya juga bahwa Surat Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) tidak terdaftar di Disnaker.
Perusahaan PT Huacheng Technology tersebut sudah beroperasi selama 4 bulan dengan memproduksi “Vape Elektrik” dan karyawan masih di bawah 20 PU atau sementara hanya beberapa orang saja.

Salah seorang Karyawan PU Satpam di PT Huacheng Technology berinisial OT mengungkapkan ke salah satu tim media bahwa semenjak dikeluarkan dari perusahaan tersebut menurutnya kurang adil, karena tidak adanya musyawarah kerja.
“Tiba-tiba saja saya diberitahukan bahwa saya diistirahatkan dan tidak dipekerjakan lagi, sementara tawaran kerja di perusahaan lain sudah saya tolak selama ini karena berharap kontrak kerja saya masih diperpanjang. Saya ada rekan kerja 2 orang yang juga satu rekrutan tapi yang dua rekan tersebut masih diperkerjakan di operator. Dari Satpam ke Operator, jiika seandainya saya tidak dilanjut kontrak lebih bagusnya diberitahukan beberapa hari sebelumnya sehingga saya ada peluang untuk menerima pekerjaan lain,” ucap OT kepada Pewarta.
OT melanjutkan, awal kerja di sana, fasilitasnya yang kurang memadai, masih pembenahan terus, penerapan K3 (Kesehatan, Keamanan Keselamatan Kerja) kerja yang kurang complete.
Ironisnya selama 4 bulan kerja yang didapatkan ujungnya tersingkirkan, bagaimana tidak dengan tanggungan ekonomi yang mendesak akibat putus hubungan kerja.
Diketahui bahwa kontrak kerjanya tercantum pada tanggal 16/5/23 s/d 15/6/23, sementara PU OT sudah bekerja dari bulan Februari 2023.
Mendengar keluhan OT, Tim Media langsung menelpon pihakanajemen perusahaan untuk dipertimbangkan kembali atas kebijakan sepihak tersebut.
Atas kejadiannya, pihak manajemen perusahaan dalam hal ini HRD baru Andi, secara pribadi menyampaikan permintaan maafnya kepada Pewarta maupun kepada OT.
HRD Andi menyadari bahwa keputusan yang diambilnya itu merasa kurang beretika dan menjadi pengalaman kedepannya.
Kepada Pewarta saat pertemuan mediasi di Top 100 Tunas Regency Tanjung Uncang Kota Batam, HRD Andi untuk mediasi mengakui bahwa OT tidak mempunyai kesalahan atau pelanggaran apapun, tetapi karena ini masalah kebutuhan perusahaan yang terbatas dan kontrak kerjanya yang telah berakhir. Untuk sementara, surat pengalaman kerja, Slip gaji masih belum diberikan kepada OT.
Yang menjadi persoalan adalah bahwa BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan yang tidak di daftarkan oleh pihak perusahaan selama bekerja, ini sangat fatal. Saat ditanya kepada HRD bahwa semua itu dalam proses.
“BPJS, WLKP dalam proses pak, sudah kita ajukan semua karena perusahaan kita baru dibuka,” ucap HRD Andi di lokasi yang sama.
Untuk sementara, surat pengalaman kerja, slip gaji PU OT belum diserahkan oleh pihak perusahaan.
Hingga berita ini dinaikkan, tim media masih berupaya untuk mendapatkan informasi yang valid, baik terhadap pihak perusahaan maupun instansi terkait.
(Tim/Red)

