“Kami mempertanyakan tujuan dari larangan tersebut. Sebelumnya, alat elektronik diperbolehkan, bahkan sempat menjadi poin yang diarahkan kepada kami di debat pertama. Jika KPU ingin mengubah aturan, seharusnya ada dasar yang jelas dan konsisten,” jelas Dewi.

Polemik semakin memanas saat tim ASLI mengusulkan aturan tambahan, yaitu larangan membawa catatan dalam bentuk apa pun ke debat. Usulan ini sempat dibahas dalam gladi kotor, namun tidak mencapai kesepakatan hingga akhirnya KPU menawarkan kembali ke aturan awal sesuai juknis.

“Namun, tawaran tersebut justru menimbulkan ketidakpastian. Kami menilai KPU tidak memiliki pegangan yang jelas dalam prinsip regulasi,” katanya.

Pada hari pelaksanaan, pasangan ASLI sudah hadir di lokasi debat pukul 13.45 WIB. Namun, tim pemenangan ASLI meminta agar paslon tetap berada di luar ruangan debat sampai perbedaan terkait aturan diselesaikan.

Pertemuan antara tim ASLI dan tim paslon Nadi di lokasi acara juga tidak menghasilkan titik temu. Akhirnya, Ketua KPU Batam, Mawardi, bersama komisioner lainnya memutuskan untuk membatalkan debat kedua secara resmi.

“Pembatalan ini adalah keputusan mutlak KPU, bukan atas kehendak paslon 01 atau 02. Kami tegaskan, paslon ASLI tidak takut debat. Bahkan, kami mendukung pelaksanaan debat tanpa alat elektronik atau catatan untuk lebih fair,” pungkas Dewi.

Dengan pembatalan ini, KPU diharapkan mampu meningkatkan koordinasi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan tahapan berikutnya agar tidak merugikan proses demokrasi Kota Batam./Red.