Manajemen CV Muara Kasih memberikan klarifikasi resmi terkait berakhirnya masa kerja dengan sejumlah pekerjanya.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa proses ini berjalan murni berdasarkan aturan hukum perjanjian yang disepakati bersama, serta menepis anggapan adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak atau tidak wajar.

Direktur CV Muara Kasih, Torotodo Hura, menekankan bahwa dasar hubungan kerja ini dibangun di atas prinsip “Kesepakatan Bersama” (consensus ad idem), di mana kedua belah pihak mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh isi perjanjian sejak awal.

“Secara yuridis dan logika hukum, Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang kami buat adalah instrumen legal yang sah. Di sana tertulis jelas jangka waktu, hak, kewajiban, serta sanksinya. Ketika tanggal berakhirnya kontrak sudah ditentukan sejak hari pertama, maka ketika tanggal itu tiba, hubungan kerja selesai dengan sendirinya. Ini bukan pemutusan sepihak, ini adalah eksekusi dari kesepakatan yang sudah diikat,” tegas Torotodo.

Berdasarkan dokumen SPK yang berlaku efektif mulai 02 Maret 2026 hingga 30 April 2026, terdapat poin-poin krusial yang telah dibacakan, dijelaskan, dan disetujui oleh pekerja sebelum penandatanganan:

1. Jangka Waktu Tertentu
– Status pekerja ditetapkan sebagai kontrak dengan durasi 2 (dua) bulan.

– Tanggal mulai dan berakhirnya kontrak ditetapkan secara eksplisit, sehingga tidak ada ambiguitas mengenai kapan hubungan kerja ini akan selesai.

2. Aturan dan Disiplin Kerja
– Penetapan jam kerja efektif demi produktivitas, termasuk aturan tegas bahwa “Pihak Kedua tidak diperkenankan menggunakan waktu jam kerja untuk makan”.

– Larangan penggunaan gadget untuk kepentingan pribadi seperti media sosial dan game selama jam operasional.

– Standar kedisiplinan kehadiran dan etika kerja yang jelas.

3. Besaran Upah
– Nilai upah sebesar Rp 2.600.000,- per bulan beserta mekanisme pembayaran dan kewajiban BPJS telah disepakati bersama.

“Saya tekankan lagi, dokumen ini bukan dibuat di bawah tekanan. Ini dibuat bersama-sama. Kami jelaskan poin per poin, mereka baca, mereka pahami, dan akhirnya mereka setuju untuk menandatanganinya. Jadi secara hukum perdata, kesepakatan ini adalah undang-undang bagi kedua belah pihak yang membuatnya,” tambah Torotodo.

Manajemen juga menyoroti waktu kemunculan komplain yang dinilai tidak tepat. Selama dua bulan bekerja situasi berjalan kondusif, namun justru di saat kontrak akan berakhir, berbagai keluhan muncul secara tiba-tiba.

“Secara logika, ini yang menjadi tanda tanya besar. Selama masa kerja berjalan, tidak ada gejolak maupun keluhan formal. Namun anehnya, justru di saat kontrak ini akan berakhir, tiba-tiba muncul berbagai komplain yang mempertanyakan hal-hal yang sebenarnya sudah jelas di awal,” ungkap Torotodo.

“Padahal perjanjian ini sudah mereka ikat dan buat bersama untuk tujuan bekerja sama. Pertanyaannya, sebenarnya ada apa dengan hal ini? Apakah ini keluhan yang murni, atau justru upaya mencari-cari alasan di saat kontrak memang sudah waktunya selesai?,” tegasnya.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip itikad baik (good faith) yang seharusnya dipegang teguh.

“Kami menjalankan kesepakatan dengan penuh tanggung jawab dan legalitas. Apa yang ditandatangani, itulah yang kami jalankan. Jika mereka setuju di awal, maka seharusnya dijalankan sampai akhir dengan profesional. Jangan sampai ketika waktunya habis, malah menimbulkan isu yang merugikan dan tidak sesuai fakta hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Muara Kasih memastikan seluruh proses administrasi dan ketenagakerjaan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku./Setiaman Zebua.