Tempat Hiburan Malam (THM) Orion Bar & Cafe Batam yang berlokasi tidak jauh dari Masjid Agung II Batam, Tanjung Uncang, kembali menjadi sorotan publik.
Orion Bar & Cafe Batam yang dikelola oleh PT Orion Tujuh Bersaudara ini masih terus beroprasi, namun dalam aktivitasnya terindikasi mengelabui dalam hal pembayaran pajak. Pasalnya, cafe ini diduga berlindung di pajak restoran.
Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun media ini pada Sabtu (02/08), Orion Bar & Cafe Batam pernah diberitakan bahwa tidak mengantongi izin-izin yang lengkap.
Adapun izin yang dimaksud, seperti izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), surat keterangan penjual langsung minuman beralkohol golongan A (SKPL-A), Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan izin TDG.
Bahkan, Orion Bar & Cafe Batam juga sempat bermasalah ketika beredar informasi yang menyebutkan pihaknya menyajikan tarian striptis pada saat grand opening pada Januari 2022 lalu.
Dalam sebuah percakapan tim media ini kepada salah seorang pekerja di Orion Bar & Cafe Batam, melalui sebuah percakapan eletronik, menyebutkan bahwa perizinannya usaha tersebut memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Untuk hal ini, memang perizinan kami sudah bar. Kalau soal dikenakan pajak resto, itu bukan ranah kami, tapi orang perpajakan yang mengatur pak,” katanya, Selasa (22/07/25).
Selanjutnya, ketika tim awak media ini menyampaikan jika hal tersebut dibibicarakan secara langsung agar informasi yang beredar  tidak simpang siur, justru dianya mengarahkan ke bagian humas yang diduga seorang TNI Marinir.
“Nanti humasnya hubungi abang aja ya. Kebetulan beliau sedang tugas di luar kota,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait lainnya./Red.
Bersambung…

