Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Dani Tasha Lestari (DTL) terkait perobohan bangunan dan fasilitas hotel Purajaya, telah memasuki agenda sidang pembacaan replik dari penggugat.
Diketahui, kasus ini digugat secara perdata PMH dengan nomor register perkara : 29/Pdt/25/PN.Btm. Tergugat I adalah PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Tergugat II: PT Lamro Martua Sejati (LMS) dan Turut Tergugatnya adalah BP Batam.
Adapun Keterlibatan PT LMS, yakni perusahaan itu bertindak sebagai eksekutor atas Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023 yang diterbitkan oleh Direktur PT PEP, atas nama Jenni. Direktur PT LMS, Robert Sitorus bertindak untuk mengosongkan seluruh gedung Hotel Purajaya Resort milik PT DTL dan membongkar bangunan serta fasilitas dengan pengawalan oleh Tim Terpadu yang dibentuk Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Melalui Kuasa hukum Penggugat PT. DTL, Law Firm Berdaulat Partners, Panahatan Nainggolan menyampaikan bahwa dalam replik penggugat tetap pada pendiriannya dan gugatan a quo dinyatakan dapat diterima. Untuk jawaban/eksepsi-eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat haruslah ditolak atau setidak – tidaknya mohon dikesampingkan.
“Kami sebagai kuasa hukum PT. DTL tetap pada pendirian bahwa gugatan a quo (perkara yang sedang diperiksa) dapat diterima dan eksepsi dari tergugat dan turut tergugat haruslah ditolak atau setidaknya majelis hakim mengesampingkannya, kata Panahatan Nainggolan, pengacara Kantor Law Firm Berdaulat Partners, Rabu (18/06/25).
Pada kesempatan yang sama, Hermanto Manurung menegaskan bahwa perkara ini akan terus kami perjuangkan untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami.
“Dapat saya sampaikan bahwa klien kami adalah pemilik hak atas bangunan Hotel Purajaya Resort yang dirobohkan oleh tergugat tanpa dasar hukum yang jelas. Tergugat I dan II tidak mengantongi perintah putusan pengadilan inkrah, sehingga perobohan dan pengrusakan Hotel Purajaya Resort tidak sah,” jelasnya.
Kuasa PT DTL itu mengungkapkan, eksekusi perobohan gedung Hotel Purajaya dipastikan melanggar hukum, sebab Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak memiliki kewenangan dalam eksekusi. Padahal, dalam investigasi sejumlah media, perencanaan eksekusi melibatkan BP Batam.
“Setelah kami teliti dan analisa berkas, dokumen perkara yang menimpa klien kami, ditemukan beberapa kejanggalan dan tindakan kesewenang-wenangan. Dalam hal ini Pembatalan Perjanjian Pengalokasian lahan dan Perobohan Gedung Hotel Purajaya Beach Resort milik klien kami bertentangan dengan hukum,” tutup Kuasa Hukum PT DTL, Hermanto Manurung./Red.

