Badan Pengusahaan (BP) Batam terus mendorong percepatan realisasi investasi melalui penyederhanaan regulasi, sebagai bagian dari upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi kawasan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menunjukkan komitmennya melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2025, yang menjadi dasar percepatan pelayanan di daerah.

“Perpres ini merupakan wujud keberpihakan pemerintah pusat terhadap pelayanan investasi di daerah. Kami ingin para pelaku usaha merasakan kehadiran negara yang benar-benar membantu,” ujar Amsakar saat berdialog dengan para pengusaha, baru-baru ini.

Permudah Investasi di Batam Kebijakan Berbasis NSPK Jadi Pondasi Kepemimpinan Amsakar-Li Claudia
Wali Kota Batam Sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad saat menyampaikan sambutannya pada beberapa pekan lalu

BP Batam berkomitmen memberikan kemudahan dan kepastian kepada investor, mulai dari transparansi informasi, kejelasan waktu dan biaya pengurusan perizinan, hingga percepatan pelayanan publik. Amsakar menyebut, pihaknya siap mencarikan solusi atas hambatan yang dialami pelaku usaha.

“Pengusaha ingin tahu syarat, durasi, dan biaya secara terbuka. Dan itu yang ingin kami pastikan bisa mereka dapatkan,” lanjutnya.

Namun, kemudahan yang diberikan tersebut diharapkan dibalas dengan kontribusi nyata dari dunia usaha. Amsakar meminta pengusaha untuk berperan aktif mendukung pembangunan daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).