Pemerintah Kota Batam resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Batam, Senin (8/9/2025).
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD Kota Batam yang telah memberikan dukungan sehingga Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) dapat disepakati pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan ini menjadi landasan awal penyusunan APBD 2026.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah wajib mengajukan rancangan APBD disertai dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir. Maka, hari ini kami sampaikan Ranperda APBD 2026 kepada DPRD,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, penyusunan APBD 2026 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, APBD juga mengacu pada RKPD, KUA-PPAS, serta diselaraskan dengan kebijakan nasional, provinsi, dan RPJMD Kota Batam 2025–2030.
Di kesempatan itu, Wali Kota Amsakar menekankan lima prioritas pembangunan yang tertuang dalam Ranperda APBD 2026, yakni: Peningkatan kualitas SDM unggul dan berdaya saing, melalui program beasiswa, penyediaan seragam sekolah, peningkatan sarana prasarana pendidikan, pelatihan tenaga kerja, hingga pengembangan kompetensi pelaku pariwisata.
“Kemudian, Pembangunan infrastruktur perkotaan yang modern, merata, dan berkelanjutan, seperti pembangunan kantor pemerintahan, penanganan banjir, pengadaan sarana pengelolaan sampah, peningkatan layanan air bersih, hingga pembangunan jalan, jembatan, dan taman kota,” katanya.

