Korban dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Batu Aji, meminta kepada polisi untuk segera menangkap pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini berdasar pada laporan polisi (LP) nomor : LP/B/12/I/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU. Diketahui, korban bernama Gugun Siburian (GS) melaporkan Manota Nainggolan (MN) terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.

Berdasarkan Surat Keterangan tentang Penetapan Tersangkan Nomor : S.Tap/8/II/2026/Reskrim, tanggal 21 Februari 2026, Manota Nainggolan (MN) telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka.

Korban GS selintas menceritakan bahwa dirinya dikeroyok di salah satu warung di Kelurahan Kibing pada Sabtu malam (24/01) lalu. Ia dikeroyok oleh 3 (tiga) orang, termasuk tersangka MN. Akibatnya, GS mengalami muka memar, 3 tusukan di kepala, 1 tusukan di punggung dan 5 jahitan di kepala.

“Seminggu yang lalu, ada pertemuan dengan para pelaku, namun tidak ada titik terang terkait perdamaian. Oleh karena itu, saya minta pelakunya segera ditangkap dan diproses hukum,” singkat korban Gugun Siburian saat dihubungi redaksi terbaiknews.com via WhatsApp pada Rabu (25/02) siang hari.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke Polsek Batu Aji melalui Penyidik PS Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Billy Pratama Putra menyampaikan jika pihaknya segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Ia Bang, segara ditindak lanjut,” jawab Iptu Billy Pratama Putra saat dihubungi via WhatsApp media ini pada Rabu (25/02) siang hari.

Dalam penelusuran media ini, didapatkan bahwa 3 pelaku dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami oleh korban GS. Namun, sampai saat ini, Polsek Batu Aji masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media ini terus update informasi terkait kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan antara GS (Korban) dan MN (Pelaku)./Red.