Selain penuhi panggilan di Polda Kepri, FM kembali menjalani pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum di Rumah Sakit (RS) BP Batam, pada Rabu (14/10).
“Tadi saya diperiksa. Yang pertama oleh ibu Dini Rakhmawati, kurang lebih 1 jam. Kemudian, pemeriksaan kedua ke dr. Ratna Istiastuti, kurang lebih 3 jam,” kata FM.
Korban FM yang didampingi keluarga dan Tetmawati dari PPA Provinsi Kepri itu menyampaikan jika semua yang dialaminya atas perlakuan oknum polisi Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen (pelaku), telah diceritakan semuanya.
“Tidak hanya fokus ke kronologis kekerasan seksual, saya menceritakan dari awal saya mengenal Arga yang diiming-imingi pernikahan hingga saya mendapat tindak kekerasan/penganiayaan selama hamil kedua yang mengakibatkan keguguran. Saya juga menunjukkan semua bukti – bukti kepada dokter dan psikolog tadi, bahkan psikolog sempat memberikan tanggapan bahwa pasti ada yang lain sama si pelakunya ini,” ungkap FM.
Untuk diketahui, korban FM merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen yang diduga sebagai personil Bhabinkamtibma di Polsek Sagulung, Polresta Barelang, Polda Kepri.
Saat ini, si pelaku dikabarkan telah dipatsuskan (Penempatan Khusus) di Polda Kepri dan terbukti melanggar kode etik kesusilaan. Sementara itu, tim media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga pelaku, namun belum ada tanggapan.
Arga Silaen dilaporkan dengan 3 laporan polisi (LP) sekaligus. Pertama, LP dugaan pelanggaran kode etik (sedang dalam proses sidang etik). Kedua, dugaan tindak pidana penganiayaan. Ketiga, dugaan tindak kekerasan seksual.
Kuasa Hukum korban Bidan FM, Lisman Hulu dkk pihaknya berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita akan terus kawal kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak klien, terpenuhi secara maksimal sepanjang proses peradilan,” pintanya mengakhiri./Red.

