Oleh karena itu, lanjut bung Mikoz, pembubaran paksa yang dilakukan oleh sekelompok warga sipil dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang dan tidak memiliki dasar hukum.

“Jika ruang publik dapat diklaim secara sepihak, lalu di mana peran negara?” ujarnya, yang disambut gemuruh semangat seluruh massa aksi.

Tak hanya mengecam kelompok yang melakukan penghadangan, massa juga menyoroti sikap aparat pengamanan dari Polres Nias. Polisi dinilai gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap hak konstitusional warga.

Di mata peserta aksi, pembiaran aparat pada 22 Januari lalu menjadi preseden buruk bagi demokrasi. “Kami datang menyuarakan aspirasi, bukan membuat kerusuhan. Tapi justru kami yang dihentikan, sementara aparat hanya menonton,” teriak bung Mikoz dari atas mobil komando.

Situasi tersebut disebut memperlihatkan lemahnya kehadiran negara dalam menjamin kebebasan berekspresi, terutama ketika berhadapan dengan tekanan kelompok tertentu di ruang publik.

Isu pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bukanlah wacana baru. Bagi masyarakat Nias, gagasan itu dilihat sebagai jalan percepatan pembangunan dan pemerataan. Karena itu, upaya menghalangi penyampaian aspirasi tersebut dipandang bukan sekadar tindakan fisik, melainkan juga upaya membungkam suara politik masyarakat.

“Perbedaan pendapat itu biasa. Tapi membungkam aspirasi dengan intimidasi di ruang publik adalah kemunduran demokrasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Nias terkait evaluasi pengamanan pada insiden 22 Januari lalu. Publik kini menanti sikap tegas aparat dalam memastikan peristiwa serupa tidak terulang serta menjamin ruang publik tetap menjadi milik bersama, bukan arena klaim sepihak.

Gelombang massa di Tugu Meriam menjadi penanda bahwa luka sosial akibat pembubaran aksi AMPERA belum sembuh. Ia berubah menjadi akumulasi kekecewaan terhadap cara negara hadir atau absen di tengah warganya sendiri./Setiaman Zebua.