Ribuan masyarakat Nias dari berbagai wilayah di lima kabupaten/kota se-Kepulauan Nias tumpah ruah memadati kawasan Tugu Meriam di Kampung Baru, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Rabu siang (28/1/2026), dalam gelombang aksi yang sarat emosi dan kemarahan publik.

Mereka mengecam keras penghadangan serta pembubaran paksa massa aksi Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) yang terjadi pada 22 Januari 2026 lalu di lokasi yang sama.

Aksi massa kali ini disebut sebagai bentuk kekecewaan kolektif terhadap insiden yang dinilai mencederai hak demokratis warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Pada peristiwa sebelumnya, massa AMPERA hendak menyuarakan desakan percepatan pencabutan moratorium pemekaran daerah serta penetapan Provinsi Kepulauan Nias, sebuah agenda politik yang selama ini hidup dalam aspirasi kolektif masyarakat Nias.

Namun aksi tersebut dihentikan oleh puluhan orang yang mengaku sebagai pemuda setempat. Mereka memaksa massa tidak melanjutkan kegiatan di ruang publik itu.

Tindakan tersebut memicu kemarahan luas, terlebih karena aparat kepolisian yang melakukan pengawalan dinilai tidak mengambil langkah tegas untuk melindungi jalannya aksi.

“Ini bukan sekadar soal aksi dibubarkan, ini soal hak masyarakat yang dirampas di depan mata aparat,” ujar Agri Handayan Zebua yang akrab disapa bung Mikoz, salah satu orator di tengah kerumunan massa.

Menurutnya, kegiatan AMPERA pada saat itu telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Surat pemberitahuan telah disampaikan kepada pihak kepolisian, bahkan koordinasi pengamanan juga telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebagai bukti bahwa kepolisian telah meneliti kebenaran serta kelengkapan surat pemberitahuan tersebut.