Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) sekaligus Pemilik Hotel Purajaya, Rury Afriansyah penuhi undangan pemeriksaan perkara perdana atas laporannya di Mabes Polri di Mapolda Kepri, Kota Batam, pada Rabu (13/08).
Diketahui sebelumnya, dalam Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Mabes Polri pada akhir Juni 2025 lalu, Kuasa Hukum melaporkan dugaan tindak pidana dan pengeroyokan dengan kekerasan terhadap perobohan bangunan serta fasilitas Hotel & Resort Purajaya milik PT DTL dengan LP nomor yang ditaksir senilai Rp922 miliar, dengan LP nomor : STTL/304/2025/BARESKRIM.
Dalam konferensi persnya, Rury Afriansyah yang juga sebagai Ketua Umum Gerak Garuda Nusantara (GEGANA) itu menyebutkan pihak yang terlibat dalam Perobohan Hotel Purajaya miliknya, seperti Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni, dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto atau biasa disebut dalam Pasifik Group yang pimpin oleh Asri alias Akim.
“Hebatnya, dalam perobohan ini tidak ada putusan pengadilan bahkan surat eksekusi. Namun, dikawal oleh Tim Terpadu yang berkisar 500 orang. Terdiri dari Ditpam BP Batam, Kepolisian dari Polresta Barelang, Satpol PP, TNI dari Kodim, Kejaksaan Negeri Batam. Atas tindakan tersebut, saya mengalami kerugian yang ditaksir Rp922 miliar,” ucap Rury.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini dengan seadil-adilnya karena menurutnya, hal ini mengakibatkan suramnya iklim investasi di Batam, terutama karena menimbulkan pesimistis di kalangan pengusaha Melayu, pengusaha yang berniat membangun negerinya sendiri.
“Sejak lama kami sudah mengetahui adanya kekuatan besar yang hendak melemahkan para pengusaha, khususnya dari kalangan Melayu. Melalui proses terhadap PT Pasifik Estatindo Perkasa, sebagai inisiator perobohan hotel, maka sindikat pengusaha anti pengusaha tempatan ini dapat dicegah. Oleh karenanya, saya berharap agar APH sesegara mungkin dilakukan penindakan terhadap pelaku,” ujar seorang staf PT DTL.
Sementara itu, kuasa hukum PT DTL mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya Polda Kepri dalam melaksanakan proses hukum yang sedang dilaporkan oleh kliennya. Pihaknya melaporkan tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 406 dan pasal 170 KUHP yang terjadi pada bulan Juni 2023.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan, klien kami berhasil menjawab sebanyak 36 pertanyaan dari penyidik. Kami berharap semua pihak yang terlibat segera diperiksa, seperti pejabat dan mantan pejabat di BP (Badan Pengusahaan) Batam, terutama otak dan pelaku utama serta para pelaku lainnya,” kata Jonariko Simamora.
Dalam penelusuran media ini, hotel Purajaya dirobohkan oleh alat berat yang dioperasikan oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas Perintah dari Jenny selaku Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Dimana, Direktur Jenni mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 pada 14 Juni 2023./Red.

