“Pendistribusian Pupuk itu dari pusat (Produsen) ke Pelabuhan, dari pelabuhan ke gudang Provinsi atau yang disebut (Line 2) dari line II ke Kabupaten (Distributor) (Line III) hingga ke kios atau line 4 yang sudah terdaftar masing masing memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang didalamnya sudah tercantum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistribusian pupuk tersebut dari line I ke Line 4 dan pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut, dan lain-lain). Tetapi nyatanya, hal itu diduga diingkari oleh pengecer kios karena terbukti mereka masih menjual kedua jenis pupuk subsidi tersebut jauh di atas HET,” imbau warga.
Di tempat terpisah, saat Tim LP-KPK Oku Selatan melakukan investigasi terhadap salah satu kios yang lain. Alhasil, salah seorang Pengecer saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dianya menjual dengan harga HET.
Saat setelah kami dalami lagi dan bertemu dengan salah satu warga Sipatuhu II. Dianya mengatakan bahwa saya suda mau beli dengan harga yang di tetapkan pengecer 150.000/sak. Namun, penjual mengatakan bahwa pupuk tersebut belum keluar.
Dari warga lain yang bernama Hery mengatakan kepada kami LP-KPK Oku Selatan bahwa iya membeli pupuk ponseka dan uriya 4 sak ditukar dengan kopi 30 kg dengan harga kopi tersebut Rp 26.000. Jika di kali bagikan berarti 4 sak pupuk dengan harganya Rp 780.000 itu sudah di luar harga HET.
Kami dari ketua LP-KPK Oku selatan minta kepad aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan kami di lapangan karena memang sudah menjadi kewajiban mereka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendistribusian pupuk tersebut. Maka dari itu, dari hasil investigasi ternyata hampir semua pendistribusian pupuk subsidi di Sipatuhu, ll memiliki masalah yang sama, yakni kios pupuk yang bersubsidi dijual melebihi HET.
(Tim/Red)

