Diduga Pupuk Bersubsidi Masih Dijual di Atas HET

TERBAIKNEWS.COM | Peraturan ketat yang dibuat oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyata tidak berlaku di desa Sipatuhu ll. Sabtu (18/03/2023).

Salah satu Kios penjual pupuk di Sipatuhu ll, diduga masih menjual pupuk bersubsidi di atas harga HET (Harga Eceran Tertinggi) yang sudah ditentukan, dan bahkan khusus untuk pupuk Phonska serta SP 36 dijual dengan harga Rp 150.000/sak atau terdapat pula laporan dari masrakat harus ditukar dengan kopi 13 kg/2 sak sedangakan harga kopi Rp 26.000/kg. Jika dikali bagikan terdapat Rp 338.000/2 sak. Itu sudah Luar dari harga HET Pupuk sebagaimana mestinya.

“Semua itu adalah Hasil penelusuran dan kuesioner yang kami lakukan langsung ke petani. Kalau kios pupuk yang ada di Sipatuhu ll. Kami temui kios pupuk menjual jauh di atas harga HET,” ujar narasumber yang enggan disebut namanya.

Diduga Pupuk Bersubsidi Masih Dijual di Atas HET

Lanjut narasumber, untuk pupuk Urea sesuai HET semestinya sampai ke petani dengan harga sebesar Rp 112.500/sak 50 Kg, Phonska Rp 115.000/sak/50 Kg dan SP 36 sebesar Rp 120.000/sak/50 Kg. Hal itu mengacu pada Permentan No. 49 tahun 2010, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stakeholder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten.

Komentar