Pada Desember 2024 lalu, isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% ramai diperbincangkan di kalangan khalayak ramai.
Pemerintah dalam keputusan akhirnya, memutuskan untuk membatalkan rencana ini, dengan alasan stabilitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat agar tidak terjadi frugal living (konsep gaya hidup yang bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan membeli barang yang benar-benar dibutuhkan). Keputusan ini menimbulkan berbagai pendapat, baik yang mendukung maupun yang mempertanyakan.
Pihak yang mendukung memandang langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap daya beli masyarakat di tengah tekanan naiknya inflasi. Di sisi lain kritik juga muncul dari kalangan yang menganggap pembatalan kenaikan PPN dapat memperlambat upaya pemerintah dalam menyeimbangkan anggaran negara. Dari perspektif mikroekonomi, langkah ini memberikan implikasi menarik untuk dianalisis.
Dalam teori mikroekonomi daya beli masyarakat sangat dipengaruhi oleh pendapatan riil, yang mengacu pada pendapatan setelah dikurangi pajak dan inflasi. Sebagai contoh sederhana, jika seorang pekerja menerima gaji Rp5 juta per bulan tetapi pengeluaran wajib seperti pajak dan harga barang meningkat, maka jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli dengan gaji tersebut akan berkurang, sehingga daya beli riilnya menurun.
Kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa di pasar, mengurangi daya beli masyarakat. Sebagai contoh, barang kebutuhan pokok yang terkena PPN akan menjadi lebih mahal, sehingga konsumen harus mengurangi konsumsi atau mencari alternatif yang lebih murah. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tahun 2024 mencapai 2,09%. Meskipun inflasi ini masih dalam batas aman, kenaikan PPN menjadi 12% dapat memberikan tekanan tambahan pada harga barang dan jasa, memicu inflasi lebih lanjut. Dalam konteks ini, membatalkan kenaikan PPN menjadi keputusan strategis untuk menjaga keseimbangan pasar dan daya beli masyarakat.
Jika tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinaikkan menjadi 12 persen, berbagai barang dan jasa akan terpengaruh oleh perubahan tersebut seperti barang konsumsi, jasa, barang mewah, property dan perumahan, dan juga barang impor. Namun Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa (31/12/24) lalu.

