Namun pada tahun 2022 kata warga, ada 3 (tiga) orang tak dikenal mengaku dari pihak PT SBS yang berdiri pada tahun 2022 ini datang ke lokasi tempat tinggal, mengaku dengan mengklaim bahwa sudah milik mereka lahan tersebut dengan membawa selembar kertas berisikan himbauan untuk segera mengsongkan lahan tersebut.

“Ada 3 OTK datang dengan sikap seperti sikap premanisme dengan mengatakan agar rumah kami segera dibongkar tanpa ada solusi atau pembicaraan mediasi sekalipun dari pihak PT SBS. Padahal saat itu, pak Muhammad Rudi memberi perintah kepada Dirut Lahan Ilham Eka untuk memediasi antar kami dengan perusahaan ini,” ungkapnya.

Sementara itu, dari PT SBS ini, Udin Sihaloho menyampaikan pihaknya telah mempunyai legalitas yang jelas dari BP Batam. Ia menyebut, pihaknya telah mengkikuti prosedur kepengurusan tentang lahan yang ditempati oleh warga itu dan telah mempersiapkan uang sagu hati sebesar Rp10 juta.

“Tahun 2022 telah kami bayar WTO, sudah kami kuasai eh sudah dialokasikan ke kami. Jadi, di sini kita cari solusi yang baik. Dari perusahaan menyanggupi sagu hati sebesar Rp10 juta,” kata Udin saat mediasi dengan warga Bengkong Palapa.

Dari pantauan tim media ini di lapangan, tampak kedua belah pihak belum menghasilkan kesepakatan hingga selesai agenda mediasi./Red.