Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, jika Batam memang dimaksudkan sebagai entitas pusat di daerah, maka sudah sewajarnya diberikan kewenangan lebih dalam terkait hal pengelolaan tata ruang dan perizinan.
“Semangat yang ingin saya sampaikan adalah kita butuh penyederhanaan regulasi. Ini penting dalam konteks PKKPR, agar ke depan tidak ada lagi masalah tumpang tindih lahan, terutama yang berdampak pada lingkungan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah membatasi investasi melalui aturan yang normatif dan berbelit, tetapi menciptakan tata kelola yang transparan, efektif, dan pro pembangunan.
“Saya ingin kita melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintahan, baik di Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam, agar target pertumbuhan RPJMN yang mencapai 8 persen per tahun bisa tercapai,” tutupnya./Red.

