“(Dalil Pemohon) Adalah tidak benar dan tidak berdasarkan pada bukti, akan tetapi hanya asumsi yang diperoleh dari sumber yang tidak jelas kebenarannya,” tegas Safrizal.
Ia juga membantah dalil yang menyebut kepala sekolah membagikan bantuan seragam, buku, dan tas bergambar pasangan calon nomor urut 2 pada masa tenang. Pemohon tidak menjelaskan secara detail waktu pembagian bantuan seragam, buku, dan tas tersebut. Pihak Terkait juga sudah melakukan inzage terhadap bukti Pemohon yang diberi kode (Bukti P-9).
“Ditemukan bahwa tas yang dibagikan dalam keterangan alat bukti Pemohon hanya berjumlah satu buah dan tas tersebut tidak memuat gambar pasangan calon yang ada nomor urutnya atau adanya ajakan memilih atau memuat gambar partai pengusung,” ujar Safrizal.
Di samping itu, Ia menyinggung bahwa Pemohon juga melakukan dugaan kecurangan dengan mendapatkan dukungan dari sejumlah kepala desa. Dugaan kecurangan tersebut tersebar lewat video yang menampilkan kepala desa yang menyatakan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 1.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Wira Bidjuni mengatakan bahwa pihaknya menerima 13 laporan dan satu temuan terkait dugaan pelanggaran pemilihan. Dari 13, sebanyak 11 laporan diregistrasi karena memenuhi syarat materiil. Dua di antaranya diteruskan sampai penyidikan, tetapi dihentikan karena kedaluwarsa.
“(Dua laporan yang diteruskan sampai penyidikan) Terkait netralitas kepala desa,” ujar Wira.
Adapun sisanya terkait netralitas ASN dan politik uang sudah dibahas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), tetapi diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena kurangnya alat bukti.
“Temuan sama, terkait netralitas kepala desa,” ujar Wira./Red.
Sumber : Laman website resmi MK

