Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tanpa didamping oleh Kuasa Hukumnya, menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bupati dan Wakil Bupati, Arsalan Makalang-Hartina S. Badu selaku Pemohon dalam perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Salah satunya adalah dalil dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan praktik politik uang untuk mengarahkan pemilih mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 2, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid yang merupakan Pihak Terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Hal tersebut disampaikan langsung KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Stanly E Kakunsi sebagai Termohon karena kuasa hukumnya belum datang. Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti dengan perkara Nomor 11/PHPU.BUP-XXIII/2025 sendiri dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (22/01/2025).
“Kecurangan yang diduga dilakukan aparatur sipil negara atau ASN juga tidak ada, Yang Mulia,” ujar Stanly.
Dalam jawaban Termohon yang diunggah di laman resmi MK, Pemohon menyebut adanya dugaan keterlibatan ASN dan kepala sekolah yang membagikan seragam sekolah hingga uang untuk mempengaruhi pilihan orang tuanya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membantah dalil tersebut, karena Pemohon tidak secara jelas menyebut pihak yang terlibat dan menerima seragam sekolah tersebut.
Di samping itu, dugaan pelanggaran ASN bukan merupakan kewenangan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dugaan pelanggaran ASN seharusnya dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan juga menolak dalil Pemohon yang menyebut adanya dugaan perangkat desa membagikan uang untuk mempengaruhi pemilih. Namun, Pemohon tidak menyertakan bukti dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana praktik politik uang itu terjadi.
“Dugaan money politik tidak ada,” ujar Stanly.
Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Safrizal Walahe membantah dalil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang diduga melakukan politik uang dengan di TPS 1 Desa Kombot, Kecamatan Pinolosian. Pihak Terkait juga telah melakukan inzage terhadap bukti Pemohon yang diberi kode Bukti P-4 berupa rekaman video. Namun dalam video yang dijadikan bukti tersebut, sama sekali tidak memperlihatkan keberadaan Kadis Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang membagi-bagikan uang.
Komentar