Diduga PT Srikandi Inti Lestari yang bergerak di bidang penyaluran pengamanan dan operato di Kota Batam, tidak memenuhi kewajiban membayar pesangon dan kompensasi kepada salah seorang karyawan yang sudah habis masa kerja.

Hal ini diungkapkan oleh mantan karyawan yang bernama Sepianus Mendrofa, pada Kamis (02/10). Ia mengungkapkan bahwa dirinya sudah bekerja selama 6 tahun di perusahaan outshourching yang dipimpin direktur Riki itu.

“Saya bekerja dari Mei 2019 sampai dengan Mei 2025. Tapi, apa yang menjadi hak saya sebagaimana diatur dalam undang-undang cipta kerja tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan,” ucap Mendrofa yang berwajah sedih itu.

Bagi Mendrofa, dirinya telah bekerja keras namun terkesan perusahaan tersebut tidak bertanggungjawab terhadap penghargaan yang selama ia berikan. Ia menyebut, dirinya menyebabkan kesulitan ekonomi dan merasa dikhianati oleh tindakan tidak bertanggung jawab dari pimpinan perusahaan.

“Saya telah mencoba untuk berkomunikasi dengan manajemen perusahaan, namun tidak ada respon yang memadai. Saya merasa bahwa perusahaan tidak menghargai kerja keras dan dedikasi mereka,” kesalnya.

Dalam situasi seperti ini, Mendrofa berharap agar perusahaan dapat memenuhi kewajiban mereka dan membayar pesangon dan kompensasi yang belum dibayar. Dirinya juga sedang berupaya untuk mendapatkan hak melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam.

“Ya. Sudah ke Disnaker Kota Batam hari ini, Kamis (02/08). Tapi, masih belum ada titik terang. Saya berharap ke pihak terkait, khususnya pemerintah daerah untuk dapat membantu dan terlebih kepada pimpinan perusahaan agar dapat membayar kewajibannya yang menjadi hak saya,” tutupnya.

Sementara itu, saat tim media melakukan konfirmasi kepada pihak PT Srikandi Inti Lestari, melalui Kepala Cabang Darwin menyampaikan bahwa pihaknya sedang berkoodinasi dengan manajemen pusat.

“Ia bang, sedang dikoordinasikan dengan pihak manajemen pusat. Sebab baru hari ini dilakukan mediasi oleh Disnaker Kota Batam terhadap kami sebagai para pihak,” ucap Darwin saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (02/10)./Nover Hulu.