Menurut Jadi Rajagukguk, pihaknya telah menerima banyak aduan tentang pencabutan alokasi lahan sepihak yang dilakukan oleh BP Batam.

“Ada puluhan (pengaduan pencabutan alokasi lahan sepihak) yang mengadu ke Kadin Kota Batam. Saya melihat banyak lahan yang ditarik BP Batam sampai sekarang tidak dibangun. Padahal nilai investasi yang disampaikan ke BP Batam saat investor baru menerima alokasi lahan, nilainya sudah dihitung sebagai realisasi investasi,” jelas Jadi Rajagukguk.

Dia mengakui, dalam laporannya BP Batam melaporkan nilai investasi di Batam mencapai Rp7,45 triliun, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp5,73 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp1,71 triliun. Realiasi itu tumbuh lebih tinggi dari periode yang sama pada 2023 dengan kenaikan mencapai 85 persen. Menurut Jadi, laporan itu diambil sebagian dari business plan yang dipaparkan penerima alokasi lahan yang baru. Padahal belum ada penerima alokasi lahan ex pencabutan alokasi lahan investor lama yang telah membangun.

BP Batam Kian Jauh dari Tujuan

Ketua Kadin Batam itu menjelaskan, kini BP Batam kian jauh dari tujuan awal pendirian BP Batam, yang dulu dikenal sebagai Otorita Batam. BP Batam kini bertindak sebagai regulator, tetapi juga sebagai operator, juga sebagai eksekutor.

“BP Batam harusnya dikembalikan ke tujuan awal, yakni menarik investasi, membangun infrastruktur, memeliharan investor (lokal, nasional, dan asing), bukan seperti sekarang (bermain sendiri),” katanya.

Dia mengakui, yang membuat Batam maju, karena dimulai dari investasi lokal, dan jika pengusaha lokal kekurangan kesulitan finansial bisa disiasati, misalnya diberikan kesempatan kerjasama, bukan malah dihabisi.

“Bisa saja kondisi pasar (pengusaha investor) belum memungkinkan, tetapi lokasi belum selesai dibangun. Kondisi seperti itu tidak boleh ditarik. Penarikan (alokasi lahan) adalah upaya terakhir,” jelasnya.

Dalam pertemuan dengan Kadin Kota Batam, Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) sebagai pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang dirobohkan pada Juni 2023, menyebut pihaknya menerima 2 alokasi lahan yang berakhir pada Agustus 2018 dan 2023. Dua alokasi lahan itu, antara lain 10 hektar tempat bangunan hotel, dan 20 hektar tempat villa dan fasilitas pendukung hotel. Alokasi 10 hektar dicabut dengan alasan business plan tidak disetujui, serta alokasi 20 hektar dicabut karena dinilai tidak dimanfaatkan.

“Alasan yang dicari-cari oleh Kepala BP Batam pasca dipimpin ex officio. Proses perpanjangan alokasi lahan telah sempat disetujui, dengan meminta bukti keseriusan dana sebesar Rp12,8 miliar. Kami telah menunjukkan bukti ketersediaan dana di rekening sebesar Rp15 miliar. Tetapi karena ada perintah pimpinan di BP Batam, yang bisa kami pastikan perintah itu berasal dari Wali Kota Batam ex officio Kepala BP Batam, maka semua proses perpanjangan yang sudah tahap final, akhirnya gagal,” ujar Direktur PT. DTL, Rury Afriansyah.

Hingga kini, PT DTL telah menempuh tiga jalur hukum, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), Perdata, dan Pidana. Jalur TUN menang di tingkat pertama, tetapi dikalahkan di tingkat Pengadilan Tinggi TUN dan di Mahkamah Agung. Sedangkan jalur perdata kalah di tingkat Pengadilan Negeri Batam, dan kini sedang berproses di tingkat Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Sementara jalur pidana masih berproses di tangan penyidik Polda Kepri./Red.