Kevin Koh, pengusaha asal Singapura menyebut Pulau Batam masuk zona merah investasi. Karena itu, dirinya mengingatkan rekannya sesama pengusaha di Singapura agar berhati-hati menanamkan modal di Pulau Batam.

Peringatan itu disampaikan setelah mengalami pencabutan alokasi lahan disertai perobohan gedung dan aset milik perusahaannya yang ditaksir Rp50 miliar lebih.

Dalam pertemuan antara beberapa pengusaha dengan Ketua Kamar Dangang dan Industri (Kadin) Kota Batam, Jadi Rajagukguk, terungkap fakta, bahwa banyak lahan yang ditarik BP Batam hingga kini tidak juga dibangun.

Tetapi Badan Pengusahaan (BP) Batam memasukkan nilainya investasi dalam business plan investor baru sebagai realisasi investasi, yang disebutnya masih sebatas mimpi.

”Saya sudah sampaikan kepada teman-teman saya sesama pengusaha di Singapura agar jangan sembarangan menanamkan investasi di Pulau Batam, setidaknya untuk saat ini, karena perlakuan semena-mena dari BP Batam. Saya sudah berusaha di Batam selama 25 tahun, sudah banyak investasi yang saya datangkan, tetapi diperlakukan dengan tidak adil,” kata Kevin Koh, pemilik PT Metallwerk Industry Batam, Sabtu (16/11).

Diketahui, Perusahaan Metallwerk Industry Batam terdaftar di Batam Indonesia sebuah perusahaan yang memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di bidang mekanikal dan elektrikal, menghasilkan, menjual dan menyewakan pembangkit listrik, load banks, kerekan, trafo dan lain lain. Perusahaan itu juga menyediakan jasa untuk perbaikan peralatan pembangkit.

Menurut Kevin, alokasi lahan yang dikuasai perusahaannya, yakni seluas 2,2 hektar. Masa waktu alokasi lahan masih berjalan, kurang lebih 1 tahun lagi, tetapi pada awal 2024 peralatan mesin dan bangunan yang di lokasi perusahaan itu dirubuhkan dan dihancurkan oleh sekelompok orang dengan peralatan eskavator. Informasi yang diperoleh media ini, perobohan dan penghancuran lokasi milik PT Metallwerk dikawal oleh salah satu perhimpunan yang diprakarsai seorang petinggi kepolisian di Kepulauan Riau.

“Saya meminta kepada pihak yang merobohkan, mereka merobohkan atas nama siapa, tetapi tidak dijawab. Yang saya ketahui diperintah oleh penerima alokasi yang baru, padahal kami sedang memohonkan perpanjanangan alokasi lahan, dan perusahaan kami masih berproduksi,” jelas Kevin Koh.

Masalah perobohan dan penghancuran perusahaan milik Kevin Koh, tanpa ada peringatan dan surat-surat pemberitahuan, disampaikan Kevin Koh kepada Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk, bersama staf Kadin Kota Batam.

“Kami akan konfirmasi masalah ini ke pihak yang terkait, apakah benar ada keterlibatan oknum dalam pencabutan dan pengalokasian lahan,” terang seorang staf Kadin Batam pada Jumat (15/11).

Jadi Rajagukguk menyatakan pencabutan alokasi lahan dari para investor lama kepada investor baru berdampak buruk bagi investasi. Apalagi, bila investor pemilik alokasi lahan yang dicabut telah terbukti pernah atau sedang menjalankan usaha.