Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, Kanjeng Raden Haryo (KRH) HM. Jusuf Rizal menyatakan mosi tidak percaya terbuka kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap tidak profesional dalam merespon pengaduan kasus Dangdut Academy (DA) 7 Indosiar.
KPI pun akan diadukan ke DPR, Ombudsman dan proses hukum yang terlibat termasuk Ketua KPI, Ubaidillah dan Indosiar. Pernyataan tersebut disampaikan Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) kepada media terkait jawaban KPI atas laporan Madas Nusantara Muda (Lembaga Sayap Organisasi Madas Nusantara) dalam program Dangdut Academy (DA) 7 di Indosiar.
Program DA7 Indosiar dibawah kendali Harsiwi Achmad dianggap melanggar UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, karena mengandung unsur judi dan sistim penjurian yang tidak fair karena melibatkan Virtual Gift (pemberian uang atau pasang taruhan untuk menang) sebagai pemenang. Bukan melalui keputusan Dewan Juri yang dikecam banyak pihak.
Sebagaimana kewenangan KPI dalam UU Penyiaran No.32 Tahun 2002 memiliki tugas mengawasi siaran televisi dan Radio. Namun dalam kasus DA7 Indosiar atas laporan masyarakat, KPI dengan ringan hanya mengatakan tidak memberikan sanksi kepada Indosiar, tanpa menyebutkan alasan kenapa KPI tidak memberikan sanksi atas program DA7 yang banyak menjadi sorotan publik
“Madas Nusantara menilai KPI tidak menjalankan peran dan fungsinya secara benar. Jawaban yang disampaikan secara tertulis tidak mencerminkan kerja-kerja profesional dalam mengawasi tayangan program televisi pada program acara DA7 Indosiar. Kami menduga KPI bocor halus,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulam Wartawan Media Online Indonesia) itu

