Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima.

Hal ini termuat dalam Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Noimor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.

Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut menurut Pemohon adalah pelanggaran netralitas aparat Pemerintah, aparat/pejabat struktural, POLRI, maupun Penyelanggara Pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu.