Seorang polisi di Pulau Matak, Kabupaten Anambas, terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang lengkap, yang dijadikan untuk kebutuhan reklamasi dan konstruksi.
Oknum tersebut adalah inisial NM yang menjabat sebagai Kanit Provost di Wilayah Hukum Polres Anambas, Kabupaten Anambas. Adapun kegiatan tersebut, yakni NM diduga mengeruk tanah galian untuk dijadikan pasir dengan cara menyedot pakai mesin pompa sedot pasir (sand pump) atau pompa lumpur/slurry, yang nantinya dijual ke pengusaha atau secara personal.
Dari hasil informasi yang dihimpun media ini pada Minggu (17/05), NM melakukan kegiatan ini sudah cukup lama. Selain itu, ia juga diduga memiliki alat – alat berat yang ditempatkannya di Pulau Matak, Kabupaten Anambas.

