Manajemen Pembiayaan Syariah Berbasis Jasa
(Service Based Financing)
Penulis : Rivaldi Saputra (2310101044)
 Definisi dan Prinsip
Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan oleh suatu lembaga organisasi kepada pihak yang membutuhkan untuk memenuhi kebutuhannya. Transaksi ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara peberi dana (misal bank) dan penerima dana, yang kemudian wajib mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Dalam pembiayaan syariah, penyediaan dana didasarkan pada prinsip kesepakatan antara pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Tujuan utama pembiayaan ini adalah untuk mendukung pengembangan usaha melalui sistem yang sesuai dengan prinsip syariah.
Jenis – Jenis akad jasa pembiayaan syariah
- Ijarah (sewa/upah)
Akad sewa menyewa atas manfaat suatu barang atau jasa tertentu dalam jangka waktu dan biaya yang disepakati. - Wakalah
adalah akad pelimpahan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan hukum tertentu. - Kafalah (Penjaminan)
adalah akad penjaminan yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lain terhadap pihak ketiga. - Hawalah (Alih Utang)
merupakan akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau melunasi utang tersebut.
Jenis Pembiayaan Syariah
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah diklasifikasikan ke dalam empat jenis berdasarkan tujuannya, antara lain sebagai berikut :
- Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Pembiayaan modal kerja syariah diberikan kepada nasabah pemilik bisnis atau usaha yang membutuhkan suntikan modal usaha. Dengan bertambahnya modal tersebut maka pemilik usaha bisa mengembangkan lebih besar lagi bisnisnya.
Pembiayaan modal kerja bisa dimanfaatkan nasabah badan usaha atau individu dengan pilihan pembiayaan jangka panjang atau pendek.
- Pembiayaan Investasi Syariah
Sekilas, sistem kerja pembiayaan modal kerja dan investasi syariah terlihat sama. Akan tetapi, ada perbedaan yang begitu mencolok dari keduanya.
Pembiayaan investasi bersifat jangka menengah hingga panjang yang ditujukan untuk mengembangkan bisnis sesuai prinsip bermuamalah syariah.
Artinya seluruh aktivitas seperti melakukan ekspansi bisnis, rehabilitasi hingga melakukan proyek baru, seluruh aktivitas pengembangan bisnis tersebut berdasarkan prinsip syariah.
Umumnya ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam mekanisme pembiayaan investasi syariah, antara lain analisis rasio dan risiko, analisis perbandingan penanaman modal dan analisis break even.
- Pembiayaan Konsumtif Syariah
Jenis pembiayaan konsumtif syariah ditujukan bagi nasabah yang ingin membeli kebutuhan yang bersifat konsumtif.
Misalnya saja kebutuhan membeli rumah atau bangunan tertentu, membeli kendaraan bermotor hingga pembiayaan pendidikan.
- Pembiayaan Sindikasi Syariah
Mungkin Anda kurang akrab dengan istilah pembiayaan sindikasi syariah. Pembiayaan sindikasi syariah merupakan jenis pembiayaan untuk proyek besar yang melibatkan banyak vendor atau perusahaan.
Nantinya, lembaga keuangan atau perbankan syariah akan bekerja sama dengan vendor lainnya untuk membantu proyek besar nasabah. Contoh proyek besar yang dimaksud ialah pembangunan perumahan.
Nantinya lembaga keuangan bersama pihak lain yang bekerja sama akan menyusun struktur pembiayaan, membagi risiko serta bagi hasil yang adil sesuai kesepakatan bersama.

