“Untuk saat ini, pasalnya merujuk pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagaimana dalam LP : STTP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Untuk keterangan, ada 25 pertanyaan,” jelas Adv. Fery.

Selanjutnya, Pengacara Leo Halawa menyebut, pihaknya berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kita akan terus kawal kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak klien, terpenuhi secara maksimal sepanjang proses peradilan,” pintanya mengakhiri.

Untuk diketahui, Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen dilaporkan dengan 3 (tiga) Laporan Polisi, yakni dugaan kode etik kesusilaan, dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan dugaan tindak kekerasan seksual./Red.