FM, korban dari dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen penuhi panggilan di Polda Kepri pada Senin (13/10).
Undangan pemanggilan klarifikasi perkara tersebut dilaksanakan di Ruang Pelayanan Ditreskrimum Polda Kepri, didampingi PPA Provinsi Kepri. Diketahui, sebelumnya korban FM juga telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan pada Jum’at (10/10).
Kuasa Hukum korban Bidan FM, Lisman Hulu dkk menyampaikan bahwa pada Jum’at yang lalu, korban telah memenuhi panggilan klarifikasi perkara untuk memberikan keterangan terkait dugaan penganiayaan.
“Kemarin, ada 21 pertanyaan. Keterangan yang diberikan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam nomor LP : STTP/B/84/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Menurut kami, dugaan penganiayaan ini termasuk penganiayaan berat karena mengakibatkan gugurnya janin daripada korban,” jelas Lisman.
Sementara itu, kata kuasa hukum yang lain, Advokat Fery Hulu menyampaikan jika pemanggilan yang digelar pada hari ini, Senin (13/10), terkait dengan dugaan kekerasan seksual.
“Untuk saat ini, pasalnya merujuk pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagaimana dalam LP : STTP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU. Untuk keterangan, ada 25 pertanyaan,” jelas Adv. Fery.
Selanjutnya, Pengacara Leo Halawa menyebut, pihaknya berharap agar proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kita akan terus kawal kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak klien, terpenuhi secara maksimal sepanjang proses peradilan,” pintanya mengakhiri.
Untuk diketahui, Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen dilaporkan dengan 3 (tiga) Laporan Polisi, yakni dugaan kode etik kesusilaan, dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan dugaan tindak kekerasan seksual./Red.

