Ketika no HP, nama, identitas kita suda di tangan orang lain maka itu bisa digunakan untuk menipu orang lain, banyak kasus penipuan seperti memanfaatkan no HP org lain untuk meminta uang atau pulsa, bahkan yang lebih parah data kita digunakan untuk pinjol atau pinjaman online karena seluruh data yg dibutuhkan itu sudah di tangan penipu, tau-tau tagihan nya ada di kita.
“Atau yang lebih parah lagi jika data kita digunakan oleh pihak tertentu untuk kriminal yang lebih besar misalnya digunakan untuk pembunuhan karena identitas nya bisa dicetak dalam bentuk KTP palsu, paspor palsu. Kejahatan kriminal itu tidak ada batasnya hari ini, apalagi semakin canggih dunia digital semakin mudah orang untuk melakukan kejahatan,” ungkapnya.
Dr. H Sukamta juga menegaskan bahwa negara memang memiliki kewajiban untuk melindungi warga negara nya sesuai dengan Undang undang Dasar RI bahwa salah satu misi pemerintah Republik Indonesia dibentuk adalah untuk melindungi warga negara Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
“Hari ini di media sosial yang harus dilindungi adalah data-datanya, di dunia nyata pemerintah memiliki polisi, TNI, untuk menjaga warganegara nya tapi di dunia digital tidak semua bisa di lindungi oleh pemerintah karena kadang terjadi akibat kecerobohan kita sendiri, seperti mudah menyebarkan data pribadi. Oleh karena itu, saya mengajak bapak / ibu untuk lebih Hati-hati dalam dunia digital jangan sampai kita menyebarkan data kita sendiri,” terangnya.
Dilanjutkan oleh pemateri kedua yaitu Dr. M. Idham Ananta selaku staf pengajar Departemen Ilmu Komputer dan Elektronika FMIPA UGM mengungkapkan jika negara kita adalah negara hukum, setiap kejahatan yang dilakukan sudah pasti ada undang-undang yang mengaturnya.
“Pelanggaran UU PDP Perorangan, yaitu mengungkapkan data anak tanpa izin orang tua / wali dasar hukumnya adalah pasal 58 (Pemrosesan data anak wajib persetujuan orang tua/wali) Pasal 65-66 (Larangan penggunaan data pribadi tanpa persetujuan). Sanksi yang berlaku yaitu penjara 2 tahun beserta denda sebanyak 2 miliar,” jelasnya.
“Contoh dari pelanggaran tersebut adalah menyebarkan foto rapot teman adik, mengunggah NISN atau lokasi sekolah anak teman dan membocorkan data kesehatan anak,” sambungnya.
Menurutnya, pemateri kedua juga mengungkapkan bahya di media sosial yaitu Impersonation/ Fake Account, sosical engineering, oversharing di medsos, phising seperti giveaway palsu, undangan event, surat kampus tidak jelas, link tidak jelas.
“Sama halnya seperti yang di sampaikan Dr. H. Sukamta saya juga mengajak bapak ibu semua untuk tidak terlalu oversharing dan selalu teliti dalam dunia digital, karena penipu akan sangat mudah mengambil data pribadi kita,” tutupnya./Red.

