“Mohon maaf ini, saya sangat ragukan apakah benar ada peristiwa penganiayaan terjadi atau bukan? Karena tetangga sekitar juga menyampaikan tidak ada keributan terjadi di rumah ibu janda 5 anak ini, bahkan tidak ada melihat pelapor ini datang ke rumah tersangka”, tutur Torotodozisokhi Laia, SH.

Torotodozisokhi Laia juga menyampaikan bahwa “Sehingga makin besar dugaan bahwa ada yang janggal dalam penanganan perkara ini, berawal dari Laporan polisi yang telah di laporkan oleh Erlina Zebua alias I. Ayu (tersangka saat ini) pada bulan Agustus 2022 yang terlapornya Fanorotodo Laia yang diduga sebagai orang tua Sowanolo Laia dengan pasal 358 KUHP namun yang sebenarnya yang dilaporkan oleh Erlina Zebua adalah terkait dengan dugaan Penyerobotan tanah sesuai dengan pasal 385 KUHP, sehingga dari laporan yang sudah di terima oleh Polres Nias Selatan maka kita menghimbau agar proses juga di berlakukan secara merata, equality before the law agar terjadi kesetaraan hukum,” harapnya.

“Saya mungkin tidak dapat menjelaskan secara rinci dan lengkap kejanggalan kejanggalan yang barangkali masih ada, untuk itu kita meminta dengan pihak kejaksaan yang menangani perkara ini, agar dapat memeriksa dengan teliti sehingga sebagai pertimbangan sebelum dibawah ke pengadilan dan meminta di lakukan penangguhan penahanan, dikarenakan dari pihak kepolisian sudah pernah di lakukan penangguhan penahanan, mengingat Ibu Erlina Zebua alias Ina Ayu memiliki anak yang masih kecil- kecil yang perlu dinafkahinya,” katanya mengakhiri.

(Juli Berkat Bate’e)