Adapun haraga rokok ilegal PSG tersebut di ecer perbungkus senilai Rp10.000-Rp13.000 dan perselopnya dari Rp85.000- Rp95.000 menjelang hari Natal dan tahun Baru, bahkan penjual dari kios atau kedai kecil menjul sesuka-suka harga yang mereka kasih. Tegasnya

Hingga PT Rokok Ilegal tersebut berizin secara tidak sesuai pita cukai, yang di mana pita cukai di ataur Kementrian Keuangan (Kemenkue) dalam Undang – undang sudah jelas memaparkan bagi para pengusaha

“Sanksi Pengedar Rokok Ilegal
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana”.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

  2. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Berdasarkan data tim media kabarmasa.com, peredaran rokok PSG se-Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per-tahun hanya dari satu merek. Kerugian semakin besar bila ditambah dengan puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas di Kepri.

Kami akan menyurati dan melaporkan ke pihak Mabespolri serta Kemenkue untuk dapat di tindak lajutin atas dugaan kecuranagan PT Rokok Ilegal PSG dan merek lainnya di Kota Batam. Tutup Ketua HMI Sumbagtera Gopinda Aditya./Red.