Rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Sekarang merek rokok PSG ramai diperjual belikan di Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri.

Atas hal tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera), Gopinda Aditya menduga ada kecurangan pihak pemangku kepentingan terkait izin PT Rokok ilegal serta kuota rokok ilegal yang di terbitkan.

“Saya menduga Bea dan Cukai telah kong-kalikong ke pengusaha yang terletak PT di Kota Batam, sebab produk tanpa pita cukai itu mudah ditemukan di warung kecil hingga toko-toko eceran, seolah mata terpejam dari aparat penegak hukum,” kata Aditya, Senin (29/12).

Ketua HMI Sumbagtera menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan. Setelah lewat atau lolos, produk tersebut dipasarkan dengan bebas. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat.

“Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur dari Batam sampai keseluruh penjuru Kota dan kabupaten se-Kepri,” sebutnya.

“Kami dari kaum intlektual melihat kerugian negara, jumlah tidak sedikit. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per-batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung perselop berisi 10 bungkus, potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000,” tandasnya melanjutkan.