Pekerjaan itu dilaksanakan oleh kontraktor sejak Rabu (21/6/2023) hingga tuntas dalam jangka 120 hari. Dalam aksi pengosongan dan perobohan itu, pihak DTL telah melayangkan protes, namun PT PEP yang mengaku telah mengantong izin dari BP Batam tidak memberi kesempatan kepada PT DTL menyelamatkan sebagian dari hartanya.
Di tengah sekitar 100 aparat dari Tim Terpadu menjaga aksi pembongkaran Hotel Pura Jaya, Robert Sitorus mengaku dirinya hanya melaksanakan tugas.
“Kami hanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPK (Surat Perintah Kerja), dengan perintah mengosongkan seluruh bangunan dan menyimpan seluruh perabotan ke tempat yang telah disediakan (petikemas yang ditempatkan di halaman depan hotel), serta membongkar gedung hingga rata. Masalah hukum kami tidak mengerti,” kata Robert Sitorus, di hadapan para petugas dan wartawan yang menyaksikan eksekusi pembongkaran Gedung saat itu.
Dampak dari pengamanan itu, 5 bulan kemudian, yakni pada 19 Oktober 2023, Kamil dan rekan-rekannya, antara lain Said Andy Shidarta, dituding mencuri barang dari lokasi lahan, yang sebenarnya adalah masih barang milik PT DTL yang belum ada serah-terima dari perusahaan itu kepada perusahaan penerima alokasi lahan berikutnya, yakni PT PEP.
Setelah dirobohkan, pada akhir tahun 2023, PT. DTL mengajukan pengaduan tindak pidana perobohan bangunan, dan baru kemudian diproses oleh penyidik Polda Kepri pada September 2024. Tetapi, hingga sekarang penyidik tidak kunjung menetapkan status pelaku Utama sebagai tersangka, yakni Direktur PT PEP, Jenni.
Di saat terjadinya perobohan Gedung hotel, menurut Kamil, pihaknya bersama beberapa rekannya dari PT DTL berada di lokasi. Mereka antara lain, Said Andy Shidarta, John, dan Rasyid. Beberapa rekannya telah diperiksa oleh penyidik Polda Kepri. Mereka mengaku heran dengan kesigapan Polda Kepri menanggapi laporan PT PEP, sementara laporan dari pihak Pura Jaya yang menjadi korban perobohan bangunan senilai Rp400 miliar, malah hingga sekarang belum diketahui hasilnya.
“Kami ada di sana (lokasi Hotel Pura Jaya) saat terjadi perobohan. berupaya menghentikan, tetapi tidak digubris, tetap dilaksanakan juga. Makanya, setelah beberapa lama kemudian, kami berusaha mengambil sebagian kecil barang dari lokasi, ada persetujuan yang menjaga, dan armada truk yang mengangkat pun, masuk dengan surat jalan, dan bersama pihak pengangkut ada 10 pekerja, dan saat itu tidak dipersoalkan. Tetapi kemudian setelah pengaduan tindak pidana dari PT DTL menjadi viral, kami malah dilaporkan oleh PT PEP. Ada apa ini,” jelas Abdul Kamil.
Anehnya, tuduhan yang sama juga diarahkan kepada Direktur PT DTL Rury Afriansyah, pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya yang telah dirobohkan oleh pelapor. Direktur PT DTL dituding memasuki lokasi hotel miliknya pada 18 dan 19 Juni 2023, yakni dua hari sebelum hotel dirobohkan oleh PT PEP. Pasal yang dikenakan 385 KUHP dan atau pasal 167 KUHP. Jika kepada Abdul Kamil dan Said Andy Shidarta dituduhkan pasal merusak dan tindakan pencurian, kepada Rury Afriansyah dituduhkan pasal menjual atau membebani atau menggadaikan barang yang bukan miliknya.
Tuduhan lain yang masih diuji oleh penyidik adalah masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan me-lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum. Dari laporan yang disampaikan Jenni sebagai Direktur PT PEP, diketahui bahwa perusahaan baru penerima alokasi lahan yang super cepat, yakni hanya butuh 15 hari dari permohonan hingga Surat Keputusan Kepala BP Batam tentang pengalokasian lahan, merasa lokasi itu telah menjadi miliknya.
“Apakah, jika telah menerima alokasi lahan, maka seluruh barang, bangunan dan segala macam, menjadi milik penerima alokasi dan sah untuk dirobohkan, dan dari laporan ini terlihat dia (PT PEP) merasa sah sebagai pemilik, dan saya menjadi bukan pemilik atas hotel saya sendiri. Bagaimana penyidik bisa merangkai masalah ini, membalikkan tuduhan sehingga saya yang dinilai memasuki bangunan dan tumpukan aset saya sendiri, dinilai tindakan illegal,” ujar Rury Afriansyah./Red.

