Karyawan PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik dan pengelola Hotel Pura Jaya, Nongsa, Kota Batam, yang gedungnya dirobohkan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), heran menghadapi fakta hukum terkait Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Herannya karyawan PT. DTL terhadap sikap Polda Kepri karena lebih memprioritaskan pengaduan balik PT. PEP selaku pelaku perobohan gedung yang masuk ranah tindak pidana. Ia mengaku hanya berniat menyelamatkan sebagian kecil barang milik perusahaan yang dinilai penting.

“Setelah gedung dirobohkan, beberapa barang milik perusahaan yang dinilai masih dapat diselamatkan, kemudian kami ambil atas perintah perusahaan. Kami memasuki lokasi hotel (yang telah dirobohkan dan telah dikuasai oleh PT PEP) atas izin dari Ditpam BP Batam untuk mengambil sebagian barang berupa besi yang dapat kami selamatkan. Barang itu berada di luar hotel yang dirobohkan,” kata karyawan PT DTL, Abdul Kamil, kepada wartawan di Batam, Minggu (15/12/2024).

Abdul Kamil diperiksa penyidik Polda Kepri, pada Kamis (12/12/24), terkait pengaduan Direktur PT PEP Jenni, yang tinggal di Jl. Gatot Subroto Tanjungpinang.

Pengaduan Jenni dilayangkan menyusul pengaduan tindak pidana yang dilayangkan PT DTL atas perobohan gedung Hotel Pura Jaya senilai Rp400 miliar tanpa adanya tindakan hukum pengadilan sebagai juru sita.

“Perusahaan di mana saya bekerja (PT DTL) menugaskan saya untuk mengambil barang tersebut (berupa besi bekas bangunan tambahan di gedung hotel), salahnya di mana?,” ucap Abdul Kamil.

Abdul Kamil bekerja di PT DTL, tepatnya di Hotel Pura Jaya sejak 1992, sempat berhenti beberapa tahun, kemudian pada 1999 dia masuk lagi bekerja di Hotel Pura Jaya hingga berhenti beroperasi pada masa Covid-19, hingga kemudian dirobohkan pada Rabu, 21 Juni 2023.

Kamil yang bekerja di Bagian Accounting, dan kemudian menjabat sebagai Operational Manager, merasa heran mengapa polisi lebih memprioritaskan laporan PT PEP yang telah terbukti merobohkan bagunan hotel tanpa adanya keputusan eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya diberitakan Hotel Pura Jaya Resort telah dieksekusi atau dirobohkan hingga rata dengan tanah pada Rabu (21/6/2023) tahun lalu. Pelaksana eksekusi PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas perintah PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Eksekusi dikawal penuh oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Tim Terpadu dari Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, TNI dan Kepolisian.

Meski beberapa kali Muhammad Rudi menyangkal dirinya memerintahkan perobohan, namun kehadiran Tim Terpadu membuktikan aksi itu didukung penuh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.

Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023, ditandatangani oleh Direktur PT PEP Jenni. Wanita itu memerintahkan Robert Sitorus sebagai Direktur PT LMS untuk mengosongkan seluruh gedung Hotel Purajaya Resort milik PT Dhani Tasha Lestari (DTL), dan membongkar bangunan milik PT DTL itu hingga rata (dengan tanah).