Sebuah kasus penganiayaan yang melibatkan dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian muncul di Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada awal tahun baru 2026.
Sozaro Zendrato (50 tahun), warga Desa Fodoro Hilimbowo, telah mengajukan laporan resmi ke Polres Nias terhadap dua tersangka, W Z dan A C S. Salah satu dari mereka diduga bertugas di Polsek Mandrehe.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor STPL/P/021/02/2026/SKPT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara dan diterima pada Sabtu (3/1).
Kronologi menunjukkan insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan Jalan Desa Tarakhaini Dusun 1, Kecamatan Gunungsitoli Aloa.
Dalam kejadian tersebut, Sozaro beserta dua warga dan satu anak di bawah umur menjadi korban.
“Saya telah mencoba segala cara untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang damai, namun sayangnya tidak menemukan jalan keluar. Akhirnya, saya memutuskan untuk membawa kasus ini ke pihak berwajib agar mendapatkan keadilan yang layak,” ujar pelapor yang lahir pada 06 September 1975.
Kasus diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

