Warga menilai lokasi tersebut tidak tepat karena akan mengubah aksesibilitas kawasan. Selama ini, kompleks Sukajadi hanya dapat dimasuki oleh penghuni, sementara tamu wajib melapor kepada sekuriti.

Jika kantor lurah dibangun di area itu, maka area tersebut akan menjadi fasilitas publik yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum sehingga warga khawatir akan terjadi kepadatan lalu lintas dan kebisingan.

Menanggapi keberatan warga, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto menegaskan bahwa DPRD ingin mencari titik terang dari polemik ini.

“Pertemuan ini kita harapkan bisa mendapatkan solusi terkait polemik ini,” ujar Budi dalam rapat.

Rapat berlangsung dinamis dengan sejumlah klarifikasi dari pihak warga dan instansi terkait. DPRD berjanji akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan mempertimbangkan aspirasi warga dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang./Red.