“Orang Tua Murid dari perwakilan kelas X, Kelas XI dan Kelas XII sepakat untuk bergotong Royong sumbangan suka rela yang besarannya minimal Rp.25.000 / Bulan untuk setiap Siswa dan orang Tua Murid Sepakat untuk mempekerjakan atau mencari tenaga pendidik sebanyak 3 orang dengan gaji masing-masing Rp. 4.000.000 / Bulan,” bunyi dari poin berikut di dalam surat tersebut.
Sementara itu, salah satu orang tua murid SMA Negeri 18 Kota Batam saat dimintai keterangannya, ia merasa keberatan dengan hasil rapat dan musyawarah yang dibuat.
“Secara prosedur, saya keberatan karena yang dihadiri hanya 68 orang peserta dan disebutkan di dalam surat itu sumbangan suka rela, namun dipatok minimal 25 ribu/bulan. Kalau dikalikan per siswa, yang hampir seribuan siswa, maka dana yang dipungut hampir mencapai 25 juta/bulan,” jelas orang tua murid yang enggan disebutkan namanya itu.
Namun, hal tersebut masih belum terindikasi apakah ini dikatakan pungutan liar (pungli) atau tidak. Saat media ini melakukan konfirmasi sampai ketiga kali kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung masih belum merespon yang terkesan bungkam, hanya membaca konfirmasi media ini. Redaksi media ini juga masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 18 Kota Batam./Red.

