Selama beberapa tahun menjalani aktifitas di RSUD Thomsen Nias, tidak pernah ada kendala persoalan hak tenaga medis. Namun persoalan ini baru muncul sejak setahun terakhir ini.

“Kami sebagai Dokter berharap adanya transparansi dan kejelasan dari pihak manajemen rumah sakit terkait sistem pembayaran insentif serta hak-hak lain yang seharusnya diterima,” pintanya.

“Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan tugas memberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan itu merupakan tugas kami sebagai Dokter,” tambah dr. Hadjriadi.

Pantauan di lapangan pasca kosongnya Dokter bedah, pelayanan kesehatan khususnya tindakan bedah di RSUD dr. M. Thomsen Nias ditutup sementara.

Hal itu terungkap melalui beredarnya surat yang ditandatangani Plh. Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias (Ersan Kenedy Harefa) yang menyatakan terhitung tanggal 18 Agustus – 27 Agustus 2025, Pelayanan kesehatan untuk bedah ditiadakan dan dilimpahkan kerumah sakit lainnya.

Sedangkan Management RSUD Thomsen Nias hingga saat ini enggan memberi pernyataan walau telah ditemui dan dikonfirmasi wartawan melalui whatsapp./S. Zebua.