Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau, mendesak Presiden segera bertindak tegas terkait kezaliman yang dilakukan oleh konsorsium pengusaha pelaku kriminal terstruktur secara hierarkis dalam berbagai aktivitas yang diduga ilegal.
Hal ini disampaikan melalui Ketua Bidang Hukum dan Juru Bicara LAM Kepri, Maskur Tilawahyu kepada awak media pada Kamis (27/11). Aktivitas yang dimaksud diduga ilegal itu seperti perdagangan rokok tanpa cukai, beras impor ilegal dan dugaan pencucian uang, serta penguasaan tanah secara besar-besaran tanpa memedulikan masyarakat adat dan ulayat. Salah satu korban dari kelompok yang dikenal mafia itu, yakni Hotel Purajaya yang dirobohkan tanpa landasan hukum pada 21 Juni 2023.
“Berkenaan dengan ketidak adilan bahkan kezoliman yang dialami oleh Datok Megat Rurry Afriansyah Ketua Saudagar Rumpun Melayu Batam, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau, yaitu berupa Perobohan Hotel Pura Jaya di Batam yang merupakan Hotel bersejarah dalam. Kejahatan ini sangat menyakitkan kami sebagai Tokoh Melayu, karena pelakunya juga dikenal sebagai pelaku tindak kriminal di berbagai kegiatan,” kata Maskur Tilawahyu.
Desakan ini disampaikan Maskur Tilawahyu, menyusul surat yang telah pernah disampaikan ke Presiden Prabowo pada 16 Desember 2024 lalu. Ketika itu LAM Kepri menyatakan Hotel Purajaya merupakan simbol perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Perobohan Hotel itu menimbulkan kemarahan di tengah masyarakat Melayu, mengingat perobohan hotel tidak didasari dengan keputusan peradilan, baik di tingkat pertama, tingkat tinggi dan Mahkamah Agung.
Tindakan (perobohan hotel Purajaya) itu dinilai LAM dan tokoh Melayu lainnya sebagai kezoliman dan semestinya segera dapat diselesaikan dengan meminta pertanggungjawaban pelaku, yakni PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) yang dikendalikan pengusaha bernama Asri alias Akim dan anaknya Bobie Jayanto, serta Asman, yang kini menduduki kursi wakil rakyat di Tanjungpinang. Tetapi kenyataan saat ini, baik Akim, Bobie Jayanto, maupun Asman, tidak bergeming terhadap tindakan zalim maupun dampaknya.
Pada 21 November tahun lalu, Datok Megat Rurry Afriansyah pada Rapat Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau di Gedung Seri Indra Sakti, telah memaparkan kekejaman dari tindakan konsorsium atau dapat disebut mafia di bawah kendali Pasifik Group itu. Pencabutan tanah, jika memiliki dasar, menurut Rury Afriansyah, tidak akan menjadi persoalan yang berkepanjangan. Namun persil tanah 20 hektar dicabut tanpa dasar, serta bangunan hotel bernilai ratusan miliar, merupakan kezaliman.

