Kejadian pemukulan terhadap Nasrullah yang biasa disapa Boyak, warga Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, sudah memasuki dalam proses tahap Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Lingga.
Dalam SP2HP berdasarkan nomor B/18V/RES.1.6/2025/Satreskrim, Penyidik
Satreskrim Polres Lingga telah menaikan status Terlapor Sdr. Andi Cori Patahuddin Als Cori Bin Andi Palawaruka (Alm) sebagai Tersangka.
Diketahui, Andi Cori terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan, yang terjadi di Pelabuhan Jeti PT. Telaga Bintan Jaya Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025 dalam kurun waktu sekira pukul 12.48 Wib.
Dari hasil hasil konfirmasi tim media ini kepada korban Nasrullah, ia meminta kepada pihak kepolisian, khususnya Polres Lingga untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Tersangkanya kan sudah ada, jadi saya minta segera proses sesuai hukum yang berlaku, sebab kejadiannya sudah dari bulan Mei 2025 yang lalu,” kata Boyak dengan singkat, Kamis (26/96).
Sementara itu, Kapolres Lingga, Pahala Martua Nababan saat dikonfirmasi, pihaknya menyebutkan bahwa proses berjalan sesuai semestinya.
“Saat ini, kami masih menunggu kehadiran saksi dari pihak PT. Hermina dan PT. KRAP. Proses berjalan sesuai semestinya, hanya pihak saksi di atas sdh 2 kali panggil belum hadir. Minggu depan kami panggil lagi, karena Kasat Reskrim hubungi scr lisan namun tidak hadir jg untuk memberikan keterangan di Polres,” ucap Kapolres Lingga via pesan WhatApps, Sabtu (05/07).
Lucunya, tersangkanya sudah ada, namun Kapolres Pahala Martua Nababan masih mengatakan bahwa masih menunggu kehadiran para saksi./Red.

